Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 08 Januari 2019 07:59, Dibaca 414 kali.
MMCKalteng - Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya telah memiliki UPTD Metrologi Legal. Unit ini sebelumnya bertugas di bawah kendali Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah kerjanya mencakup 13 Kabupaten dan satu kota.
Namun sejak kelembagaan dan pegawainya dilimpahkan ke pemerintah Kota Palangka Raya pada 2018, maka wilayah tugasnya cukup sempit yakni hanya melayani kebutuhan sendiri. Menurut Kepala Dinas Perindag Kota Palangka Raya, Ikhwanudin keberadaan UPTD Metrologi Legal ini bisa dimanfaatkan oleh kabupaten di Kalteng yang belum memiliki petugas tera.
(Baca Juga : Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Canangkan Zona Integritas.)
"Namun prosedurnya harus bermohon terlebih dulu dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan setelah itu baru diteruskan ke kita untuk dilayani," sebut Ikhwanudin, Jumat (4/1/2018).
Dia menjelaskan tidak semua kabupaten di Kalteng ini memiliki UPTD Metrologi Legal. Jika ingin punya maka harus memiliki ASN yang mempunyai keahlian dibidang tera. Kalau Palangka Raya saat ini memiliki enam ASN fungsional ahli tera. Mereka merupakan limpahan dari provinsi dan statusnya sudah menjadi pekawai kota," tegasnya.