Sekilas Info
Kontribusi dari Dinkes Prov.Kalteng, 24 Juni 2022 15:50, Dibaca 637 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Pemprov. Kalteng menggelar pertemuan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemprov Kalteng, bertempat di Aula Bakti Husada Dinkes Prov. Kalteng, Kamis (23/6/2022). Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng Lilis Suriani.
Dalam sambutannya Lilis mengatakan, sosialisasi ini adalah bagian dari Reformasi Birokrasi (RB). Ia kembali mengingatkan bahwa dalam RB tersebut ada delapan area perubahan. Pertama, manajemen perubahan untuk mengubah secara sistematis, pola pikir dan unit kerja untuk menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran RB.
(Baca Juga : Kadis TPHP Sunarti Harapkan Kalteng Bersholawat di Kab. Seruyan Pererat Persaudaraan dan Cinta kepada Rasulullah SAW)
“Kedua, penataan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perundang-undangan. Ketiga, penguatan kelembagaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi, dan keempat penguatan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem proses dan prosedur kerja yang terukur pada masing-masing instansi Pemerintah," jelasnya.
Kelima, lanjut Lilis, penguatan sistem manajemen SDM untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur yang didukung oleh sistem rekrutmen dari promosi aparatur berbasis kompetensi dan transparan. Keenam, penguatan akuntabilitas kinerja untuk meningkatkan kapasitas akuntabilitas kinerja dan penanganan benturan kepentingan masuk dalam area perubahan.
"Ketujuh, di dalam penguatan sistem pengawasan yang bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Terakhir, peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat," ungkapnya.
"Reformasi Birokrasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai Good Governance dan melakukan pembaharuan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan atau organisasi ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur," tutupnya.
Inspektur Kalteng yang diwakili oleh Inspektur Pembantu II Diana berharap Peraturan Gubernur No 11 tahun 2022 dapat disosialisasikan ke unit kerja, sehingga bisa meminimalisir benturan kepentingan yang ada di unit kerja. Dalam kesempatan lain, Auditor Ahli Madya Inspektorat Prov. Kalteng Alfian mengatakan, benturan kepentingan adalah situasi dimana pejabat/pegawai di lingkungan Pemprov. Kalteng memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakannya.
"Maksud dibentuknya peraturan ini sebagai acuan bagi pejabat/pegawai dalam mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tusinya, sebagaimana dalam pasal 8 yang menyebutkan bahwa setiap pejabat/pegawai yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Turut hadir Inspektur Pembantu 2, Kepala Dinas DP3APPKB Prov. Kalteng, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Prov. Kalteng, perwakilan Dinkes Prov. Kalteng, perwakilan DPMPTSP Prov. Kalteng, perwakilan RSUD dr Doris Sylvanus, perwakilan Dinas Sosial Prov. Kalteng, perwakilan Inspektorat, serta perwakilan Bapenda dan Biro Organisasi. (Gery/Foto:PPID Dinkes/edt:rkh)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.