Untuk Meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat, DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi dan Pembinaan

Kontribusi dari Tim Pengelola Website Disperkimtan Kalteng, 23 November 2018 14:13, Dibaca 12 kali.


MMCKalteng - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Perumahan menggelar sosialisasi dan pembinaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat Tahun 2018. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman kita tentang SPM perumahan rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Adapun pesertanya berasal dari dinas yang membidangi bidang perumahan dan kawasan permukiman kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir sebagai narasumber adalah Ir. Muria Istamtiah Kasie Keterpaduan Perencanaan I, Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, pada 23 dan 24 November 2018 di Hotel Luwansa Palangka Raya.

Dalam laporannya Ir. Kamper Thomas, MT Kepala Bidang Perumahan DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng juga selaku ketua pelaksana kegiatan menyampaikan, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembagian urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman diatur bahwa kewenangan provinsi terkait bidang perumahan adalah rehabilitasi bencana provinsi, dan relokasi program pemda provinsi. Begitu pula kewenangan kabupaten/kota adalah rehabilitasi bencana kabupaten/kota dan relokasi program pemda kabupaten/kota.”

(Baca Juga : Ikuti Pelatihan Aplikasi SP4N-LAPOR!, DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng Siap Tanggapi Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Secara Online)

“Sedangkan untuk kawasan permukiman adalah penataan dan peningkatan kawasan permukiman 10-15 ha, di atas 15 ha adalah tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan untuk kabupaten/kota seluas dibawah 10 ha. Untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU), pemerintah provinsi menangani PSU permukiman sedangkan kabupaten/kota menangani PSU perumahan. Untuk pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota”, kata Kamper menambahkan.

Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT Kepala Dinas PERKIMTAN Provinsi Kalteng yang juga didaulat untuk membuka kegiatan sosialisasi dan pembinaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat Tahun 2018 dalam sambutannya mengatakan, “Berdasarkan uraian PP No. 2 Tahun 2018 dapat kita pahami bahwa standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal untuk bidang perumahan rakyat, yaitu; penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi/kabupaten kota; fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi/kabupaten kota.”

Permasalahan utama bidang perumahan adalah backlog dan rumah tidak layak huni yang secara nasional pada tahun 2014 terdapat 7,6 juta unit backlog menurut tingkat hunian dan 3,4 juta unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Berdasarkan program dari Kementerian PUPR diharapkan sampai dengan tahun 2019 terdapat pengurangan 2,2 juta unit backlog perumahan sehingga pada tahun 2019 masih terdapat 5,4 juta unit backlog penghunian sedangkan untuk pengurangan RTLH diprogramkan 1,5 juta unit sehingga tahun 2019 masih terdapat 1,9 juta unit RTLH dan untuk Provinsi Kalimantan Tengah sendiri hingga tahun 2018 ini masih terdapat backlog perumahan sebesar 50.895 unit dan RTLH sebanyak 128.174 unit.

Berdasarkan pernyataan tersebut diatas untuk lebih mengoptimalkan pencapaian target nasional maka perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi dan kabupaten kota untuk lebih mengoptimalkan penerapan dan pelaksanaan spm bidang perumahan rakyat ini, terlebih dengan adanya pemerintahan baru di beberapa kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Tengah ini maka hal ini akan lebih optimal dikarenakan masih akan menyusun RPJMD untuk 5 (lima) tahun kedepan sehingga SPM perumahan rakyat ini dapat menjadi salah satu program prioritas.

Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi dan pembinaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan rakyat ini diharapkan SOPD yang mebidangi bidang perumahan dapat memahami dan mengerti akan tugas pokok atau urusan wajibnya sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah. (MIF)

Tim Pengelola Website Disperkimtan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook