Satgas Covid-19 Perketat Pelaku Perjalanan Melalui Jalur Udara

Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 10 Februari 2022 13:18, Dibaca 304 kali.


MMCKalteng  - Palangka Raya – Tim Terpadu Satgas Covid-19 Prov. Kalteng dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, salah satunya melakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan melalui jalur udara. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Prov. Kalteng Falery Tuwan pada Kamis (10/2/2022) mengatakan, “Sejak Hari Senin 7 Februari 2022 kemarin, Tim Terpadu Satgas Covid-19 melaksanakan pengetatan terhadap pelaku perjalanan melalui jalur udara, seperti yang kita ketahui bersama Covid-19 dalam pekan terakhir cenderung mengalami peningkatan."

(Baca Juga : Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Dinas PMD Laksanakan Rakor Bersama Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng)

“Pengetatan terhadap pelaku perjalanan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 varian omicron yang sudah masuk ke beberapa wilayah di Indonesia, hal ini tidak menutup kemungkinan wilayah Kalteng juga,” sambungnya. 

“Dari beberapa sampel yang dipilih secara acak, pada hari Senin 7 Februari 2022, berdasarkan hasil tes antigen terdapat dua orang penumpang yang positif. Selanjutnya pada hari Rabu 9 Februari 2022 hasil tes antigen Tim Satgas kembali menambahkan terdapat dua orang yang positif," tuturnya. 

“Upaya pengetatan pintu masuk dari luar Kalteng ini, baik dari pintu masuk udara dan laut dan darat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Poin (d) Surat Edaran yang dimaksud disebutkan, meningkatkan deteksi covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa dengan cara melakukan tes di pintu-pintu kedatangan di bandara, pelabuhan, terminal, dan pos perbatasan," tutupnya. (Hlm.10/2/2022/DewiS /foto /Data: BPBPKProvKalteng/edt:rkh) 

BPBD PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook