RTRW Hindari Terjadinya Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 20 Desember 2021 15:33, Dibaca 674 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menggelar konsultasi publik II revisi materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021. Ini untuk memperkaya wawasan, ide, dan gagasan dalam mendukung percepatan penyelesaian regulasi revisi RTRW.

”Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) revisi RTRW kabupaten, maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menghindari terjadinya permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang saat ini sedang marak terjadi,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, Senin (20/12/2021).

(Baca Juga : Gedung Pasar Datah Manuah Dijadikan Mall Perizinan)

Untuk itu, kata dia, pengawalan proses penyusunan harus dilakukan oleh pihak terkait, baik itu di tingkat kabupaten maupun kecamatan, sehingga setelah RTRW bisa menjadi pedoman dan panglima pembangunan, serta tidak ada lagi terjadi permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan di Kabupaten Gumas.

”Penetapan perda revisi RTRW ini untuk menghadapi isu strategis terkait dengan tantangan yang dihadapi dunia investasi perizinan pengunaan ruang, pada era revolusi industri 4.0 dalam konteks persaingan global. Selain itu, juga mampu menarik minat investor masuk ke Kabupaten Gumas,” ujarnya.

Isu strategis lain, lanjut dia, perda revisi RTRW kabupaten juga bisa memasukkan pengembangan dan pembangunan food estate di wilayah Kecamatan Sepang, yang menjadi program strategis Nasional.

”Kepada peserta diharapkan dapat memberikan ide dan masukan yang konstruktif khusus bidang tata ruang, sehingga menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan guna peningkatan program serta kegiatan yang dapat membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Terpisah, Kepala DPU Kabupaten Gumas Baryen mengatakan, konsultasi publik II sebagai wadah/forum untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari seluruh pemangku kebijakan/kepentingan terhadap dokumen revisi materi teknis RTRW Kabupaten Gumas.

”Peserta yang mengikuti konsultasi publik tersebut, yakni dari seluruh pemangku kepentingan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, perwakilan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan asosiasi,” tukasnya. (Arham / Foto: Citra Edu / edt : rkh) 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook