Tantangan Humas Pemerintah Daerah di Era New Normal

Kontribusi dari Widia Natalia, 22 September 2021 15:38, Dibaca 1,493 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya –  DiskominfoSantik Prov. Kalteng menggelar dialog Sosialisasi dengan Tema “Tantangan Humas Pemerintah Daerah di Era New Normal”. Dialog ini disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (22/9/2021).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni  Kepala Seksi Kehumasan, DiskominfoSantik Prov. Kalteng Arbandigana.  Kasi Kehumasan Arbandigana menyampaikan mengenai Tantangan Humas Pemerintah Daerah Di Era Normal Baru.

(Baca Juga : Paparkan Inovasi Layanan Pada Uji Publik KIP, Sekda H. Nuryakin Optimis Pertahankan Predikat Informatif)

Arbandigana mengatakan Humas memiliki tugas melaksanakan komunikasi timbal balik antara instansi Pemerintah dan publik yang terencana untuk menciptakan saling pengertian dalam mencapai tujuan, demi memperoleh manfaat bersama, meningkatkan kelancaran arus informasi dan aksesibilitas publik, meningkatkan koordinasi dalam penyebarluasan informasi tentang kebijakan Pemerintah dan membangun citra dan reputasi positif. Adapun fungsi humas yakni membentuk, meningkatkan, serta memelihara citra dan reputasi positif instansi pemerintah dengan menyediakan informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan instansi. Selain itu, menciptakan iklim hubungan internal dan eksternal yang kondusif dan dinamis, menjadi penghubung instansi dengan publiknya dan melaksanakan fungsi manajemen komunikasi, yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemberian masukan dalam pengelolaan informasi.

Beberapa tantangan yang dihadapi Humas Pemerintahan diantaranya melawan Hoax, komunikasi internal yang tersumbat serta Penguasaan teknologi oleh humas Pemerintah.

Humas Pemerintah Melawan Hoax yakni Humas Pemerintah harus bertindak cepat ketika muncul suatu isu sebelum menjadi bola liar, memverifikasi kebenarannya melalui komunikasi antarlembaga, dan menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat. Humas Pemerintah sebagai ujung tombak menyampaikan informasi klarifikasi yang menyejukan, bukan provokatif dan terkesan membela diri. Diharapkan Humas Pemerintah turut berperan aktif dalam diseminasi informasi yang meluruskan, mendidik, dan mengubah sudut pandang masyarakat terhadap sesuatu yang masih salah selama ini.

Sementara itu, Komunikasi Internal yang tersumbat. Generation gap merupakan fenomena yang disebabkan oleh adanya perbedaan sikap antara individu yang berasal dari kelompok usia yang berbeda, sehingga menimbulkan “jarak” antara mereka. Modernisasi pada setiap generasi berbeda-beda, seperti pengalaman dan sudut pandang terhadap suatu masalah. Tantangan komunikasi dalam organisasi beda generasi bisa diatasi dengan adanya keterbukaan dan tidak memaksakan pendapat satu sama lain.

Terakhir, Penguasaan Teknologi oleh Humas Pemerintah. Humas Pemerintah dituntut untuk menguasai teknologi lintas generasi. Humas Pemerintah harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang humanis agar dapat menyentuh hati, mempengaruhi dan mengubah pola pikir masyarakat, yang disalurkan melalui konten di media sosial. Humas Pemerintahan juga harus dapat mengikuti pola algoritma media sosial agar pesan yang disampaikan dapat sampai ke masyarakat secara efektif. Tantangan dalam penguasaan teknologi adalah kemauan untuk belajar dan membuka diri pada perubahan global.

Lebih lanjut, Arbandigana menyampaikan Fungsi Komunikasi Dinas Kominfo sebagai Komunikator Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kehumasan Pemerintah Daerah. Tugas Dinas Kominfo selaku Government Public Relation (GPR) atau melaksanakan Kehumasan Pemerintah Daerah untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan dan program Pemerintah melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk melalui kegiatan pengelolaan hubungan media. Dasar pelaksanaan Kehumasan Pemerintah Daerah adalah pengelolaan komunikasi publik yang meliputi menyampaikan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala, menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan kebijakan dan program Pemerintah, menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti terkait dengan kebijakan dan program Pemerintah.

Pelaksanaan Kehumasan Pemerintah Daerah yang dikaitkan dengan fungsi Dinas sebagai komunikator Pemerintah Daerah yakni menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara bertanggungjawab kepada publik di daerah, sehingga publik mempunyai pengertian yang benar tenatang tugas Pemerintah Daerah beserta dengan kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan. Selain itu, memonitor, merekam dan mengevaluasi tanggapan serta pendapat masyarakat di daerah, mempelajari dan melakukan analisis reaksi publik terhadap kebijakan Pemerintah Daerah serta menyelenggarakan hubungan yang baik dengan masyarakat dan media massa di daerah untuk mendapatkan opini  publik yang positif dan dukungan publik.

Sebagai komunikator Pemerintah Daerah, maka pengelolaan hubungan media yang dilaksanakan Dinas Kominfo ditujukan untuk merespon atau menyikapi Isu publik (topik atau persoalan yang berkembang di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan warga negara), Isu prioritas (isu publik yang muncul dalam frekuensi yang tinggi, berkembang cepat, dan terus menerus) dan Isu terindikasi krisis (isu prioritas yang berpotensi memunculkan krisis atau berpotensi terhadap penurunan reputasi, citra pemerintah daerah dan/atau meresahkan masyarakat. (wdy/foto:Arya)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook