Sekilas Info
Kontribusi dari Widianatalia, 15 November 2018 11:57, Dibaca 536 kali.
MMCKalteng – Permasalahan yang sering dihadapi oleh ASN saat ini adalah banyaknya ASN yang terkena OTT oleh Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan. Selain itu, masyarakat sangat permisif terhadap perilaku KKN sehingga perilaku ini dianggap hal yang wajar dan cenderung menjadi kebiasaan. Dilihat dari berbagai aspek seperti emosional, spriritual dan mental, untuk pengembangan ASN masih sangat kurang. Dan, sistem yang dikembangkan oleh Pemerintah dalam mencegah KKN pada birokrasi masih ada kelemahan, pungkas Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur, Kementerian PANRB Rosdiana, SE selaku narasumber dalam acara Sosialisasi dan Workshop Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (15/11).
Rosdiana juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ada beberapa hal mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS. Kewajiban yang harus ditaati oleh PNS yaitu setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, melaporkan harta kekayaan bagi PNS tertentu, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier.
(Baca Juga : SAG Yuas Elko buka Kick Off Meeting Program Pembangunan Bidang PPAS Prov. Kalteng Tahun 2023 secara Hybrid)
Selain kewajiban, ada juga larangan bagi PNS yaitu memberi atau menyanggupi akan memberi untuk diangkat dalam jabatan, menerima hadiah atau janji yg berkaitan dgn jabatan, memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, & DPRD, memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Dalam PP 53 Tahun 2010 disebutkan sanksi bagi PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin seperti disiplin ringan, sedang dan berat. Adapun jenis hukuman bagi yang dikenakan disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Sedangkan hukuman yang dikenakan bagi disiplin berat seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Didalam Surat edaran Menteri PANRB No B/7.1/M.SM.00.00/2017 disebutkan bahwa PNS harus menjaga netralitas dan wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Pelanggaran atas netralitas akan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi hukuman disiplin, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala samapai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (Foto:Asep)