Pemberdayaan Sumber Daya Nasional Untuk Wujudkan Ruang Pertahanan Yang Tangguh

Kontribusi dari Widia Natalia, 26 Juli 2021 12:22, Dibaca 1,440 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menjadi Narasumber pada kegiatan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Perwira Siswa Dikreg. XLVIII Sesko TNI Tahun 2021. Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (26/7/2021).

Wagub menyampaikan mengenai Pemberdayaan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh. Edy menyampaikan isu strategis penbangunan Kalteng Tahun 2022 diantaranya belum memadai kualitas SDM dan tenaga kerja berdaya saing tinggi, rendahnya pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas dan infrastruktur ekonomi, tingginya risiko bencana kebakaran, lahan, hutan dan kebun serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekonomi.

(Baca Juga : Wagub Kalteng Semangati Atlet di Papua )

Tuntutan/Tantangan Penataan Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab secara otonom yang meliputi geografi, demografi dan kondisi sosial yang dapat diberdayakan untuk mendukung terselenggaranya sistem pertahanan Negara di Daerah sebagai bagian dari fungsi Pemerintah untuk menyiapkan dan membina pertahanan Negara sejak dini. Berdasarkan UU tentang Pemerintah Daerah harus memciptakan ruang yang livable dan menjamin terbentuknya ruang yang marketable.

Batang tubuh Perda No.5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2015-2035 yaitu Rencana Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional, rencana Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya dan rencana Kawasan Strategis adalah wilayah yang penataan ruang yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam skala provinsi terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,budaya, dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.

Secara kebijakan, bidang pertahanan telah termuat di dalam Perda RTRWP Kalteng No. 5 Tahun 2015, namun secara kewilayahan distribusinya belum tergambar di dalam peta pola ruang maupun struktur ruang.

”Bahwa pada saat ini Provinsi Kalimantan Tengah sedang melaksanakan revisi RTRWP untuk mengintegrasikan dengan wilayah pertahanan keamanan pada dasarnya kita siap mengakomodir informasi terkait tata ruang pertahanan keamanan”, ucap Edy.

H. Edy Pratowo mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Pertanian RI juga telah mempercayakan program Food Estate di Kalteng. Diharapkan melalui program ini produksi pertanian meningkat drastis sehingga mampu menambah kebutuhan dalam negeri dan pasar ekspor serta menumbuhkembangkan sektor pertanian secara merata. Food estate menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024. Kawasan Food Estate di Prov. Kalteng berada di Kabupaten Pulang Posau dan Kabupaten Kapuas.

Wagub didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden.(wdy/foto:arya)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook