Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Satgas Covid-19 Laksanakan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Prokes

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 12 Juli 2021 20:53, Dibaca 979 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kota Palangka Raya melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya. Dilaksanakannya pengawasan dan penindakan ini terkait Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya, serta Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/SatgasCovid-19 dan SE Walikota Palangka Raya Nomor.368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021. 

Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, instansi terkait dan Satgas Penanganan Covid-19 ini melaksanakan patroli dan penindakan pelanggaran Prokes dengan sasaran perkantoran, pasar atau pusat perbelanjaan, mall, warung makan, rumah makan, restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan masyarakat yang tidak menerapkan prokes di wilayah Kota Palangka Raya, Senin (12/7/2021). 

(Baca Juga : Satgas Saber Pungli UPP Prov. Kalteng Laksanakan FGD Tindak Pidana Pungutan Liar di Yogyakarta)


“Tim gabungan ini dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam satu hari dua kali, yaitu pada siang dan pada malam hari,“ kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng, Erlin Hardi. 

Lebih lanjut ia katakan, Tim gabungan ini melakukan sosialisasi dan edukasi pendekatan secara humanis tentang pentingnya penerapan prokes di tengah pandemi Covid-19.

“Bagi para pelanggar prokes, baik itu masyarakat secara individu maupun pelaku usaha diberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan denda administratif,“ tegasnya. Sumber:MMCKalteng (Hlm.11/5/2021/DewiS/ foto / Data: PusdalopsPBKalteng)

 

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook