Rapat Koordinasi Evaluasi Mingguan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalteng

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 08 Juli 2021 15:29, Dibaca 1,256 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Mingguan Pelaksanaan PPKM Mikro di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (8/7/2021). Rapat yang dilaksanakan ini dihadiri oleh Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng, Satgas Kabupaten/Kota, Satgas Kecamatan dan Satgas Desa/Kelurahan se-Kalimantan dari ruang kerja mereka masing-masing. 

Dalam arahannya, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng yang dibacakan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Prov. Kalteng Riviko menyampaikan, “Berdasarkan Perkembangan covid-19 di Kalimantan Tengah dalam minggu ini masih mengalami peningkatan. Jika pada minggu lalu yaitu pada tanggal 1 Juli 2021 kasus konfirmasi sebanyak 256 kasus dan kasus kematian sebanyak 9 orang, merupakan yang tertinggi selama 1,5 tahun pandemi, maka pada minggu ini yaitu pada tanggal 7 Juli 2021 kasus konfirmasi sebanyak 286 kasus dan kasus kematian sebanyak 10 orang kembali menjadi rekor tertinggi. Kondisi ini sangat jelas memberikan gambaran kepada kita semua bahwa covid-19 di Kalimantan Tengah kondisinya sangat serius, sehingga upaya yang kita lakukan dalam penanganan harus lebih maksimal lagi, tetapi juga harus benar-benar tepat sasaran sehingga efektif dan efisien," ucap Riviko. 

(Baca Juga : Meriahkan Karnaval Budaya FBIM 2023, Dispursip Prov. Kalteng Hadirkan Konsep Perpustakaan)

“Kami sampaikan kembali kepada kita semua bahwa Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah (Kapolda, 3 Danrem, Kajati) memberikan perhatian serius terhadap upaya yang dilakukan dalam penanganan covid-19 di Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, kita semua, selaku perangkat pemerintah yang mendukung Pimpinan Daerah dan Forkopimda harus melakukan langkah-langkah yang lebih taktis dan semakin tepat sasaran, sehingga penanganan covid-19 bisa semakin lebih baik,“ sambungnya. 

“Kebijakan penanganan covid-19 yang ditetapkan Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dimana khusus untuk Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kotawaringin Timur diberlakukan secara lebih ketat," jelasnya.

"Kami mengajak kita semua untuk melaksanakan kebijakan ini secara konsisten di lapangan. Selanjutnya, kebijakan perjalanan orang dalam negeri juga dilakukan pengetatan melalui Surat Edaran Ketua Satgas Nasional dan Surat Edaran Nomor 143.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan adanya kebijakan pengetatan perjalanan orang, orang yang masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah screening-nya semakin ketat, ditambah dengan kebijakan penanganan di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, maka kita semua berharap bahwa penanganan yang dilakukan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dapat memberikan hasil yang baik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Upaya maksimal yang kita laksanakan dalam periode 14 hari sampai dengan 20 Juli 2021 sangat menentukan kebijakan yang akan diambil ke depannya," lanjutnya. 

"Kita tentu tidak berharap kondisi Kalimantan Tengah sampai ditetapkan menjadi bagian dari PPKM Darurat. Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, kami mengharapkan tindak lanjut dari seluruh Satgas Kabupaten/Kota, Satgas Kecamatan, dan Satgas Desa/Kelurahan untuk melakukan sedikitnya hal-hal sebagai berikut: Pertama, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, melalui Instruksi atau Surat Edaran Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah. Laksanakan Instruksi-Instruksi tersebut secara konsisten di lapangan. Kedua, Pastikan seluruh Posko Desa dan Posko Kelurahan terbentuk dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Regulasi dan SOP-nya dilengkapi sehingga pelaksanaan tugas-tugasnya jelas dan terukur. Ketiga, Terus mantapkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan rutin menyampaikan laporan harian secara berjenjang sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan," terangnya.

"Kami terus mengingatkan dan memberikan motivasi kepada kita semua, terkhusus Satgas Desa/Kelurahan, keberhasilan pelaksanaan fungsi Posko Desa dan Kelurahan dalam mengendalikan covid-19 dan pada akhirnya memutuskan penyebaran covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan menjadi penentu dalam keberhasilan kita untuk mengendalikan dan memutus penyebaran covid-19 pada tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi,” tutupnya. (Hlm.8 /7/2021/DewiS /foto /Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook