Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng Terus Melambung Tinggi

Kontribusi dari Dinas Perkebunan Kalteng, 04 Juni 2021 10:51, Dibaca 30 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 64 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalimantan Tengah, maka Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat penetapan harga TBS untuk periode bulan Mei 2021. Rapat dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (3/6/2021).

Pada kesempatan ini rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Evangelis, M.Si. Turut hadir pada rapat tersebut perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, Tim Penetapan Harga TBS, dan APKASINDO Kalimantan Tengah.

(Baca Juga : Jelang Puasa Ramadan, Majelis Talim Assamkiyah Dislutkan Prov. Kalteng Santuni 241 Anak Yatim Panti Asuhan Nurul Sholihin)

Harga TBS kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah untuk periode Mei 2021 mengalami kenaikan, yakni menjadi  Rp.2.163,04 pada bulan Mei bila dibandingkan dengan bulan April yang hanya Rp.2.123,36 untuk tanaman berumur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun. Rata-rata kenaikan harga TBS periode Maret 2021 adalah sebesar 1,87% jika dibandingkan dengan harga TBS periode Mei 2021. Harga komoditas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) juga kembali melesat mengikuti pergerakan harga minyak mentah global yang tembus rekor tertinggi tahun ini. Harga CPO melesat 2,14% pada periode Mei ini.


Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Evangelis, M.Si  mengatakan bahwa hasil rapat penetapan harga TBS Kalimantan Tengah periode Mei 2021, untuk umur tiga tahun Rp.1.581,57; umur empat tahun Rp.1.726,82; umur lima tahun Rp.1.865,89; dan umur enam tahun Rp.1.920,21. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp.1.958,46; umur delapan tahun Rp.2.045,29; umur sembilan tahun Rp.2.099,37; dan umur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun Rp.2.163,04. Sedangkan CPO tertimbang dikenakan Rp.9.864,45. Harga kernel (inti sawit) tertimbang yang sama sebesar Rp.7.008,68 dengan indeks K sebesar 85,73%.

"Memang pada saat ini telah dijajaki penggunaan hasil industri hilir CPO untuk bahan bakar pesawat dengan daya jelajah di bawah 20.000 kaki dengan penumpang maksimal 12 orang. Untuk pesawat kecil bersaing juga dengan penggunaan baterai. Dengan telah dijajakinya penggunaan industri hilir CPO ini maka menjadi pemicu kenaikan harga TBS,” ungkap Evangelis. (ZAL/foto:Disbun)

Dinas Perkebunan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook