Sekda Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Kontribusi dari Widia Natalia, 28 Mei 2021 11:18, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju. Rapat Koordinasi diikuti secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat utama Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (28/5/2021).


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka secara langsung Rapat Koordinasi ini sekaligus memimpin langsung jalannya rapat. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

(Baca Juga : Kadis Kominfosantik Agus Siswadi Buka Webinar Penulisan Berita Online bagi Instansi Pemerintah)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam arahannya menyampaikan terkait dengan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah serta sistem OSS berbasis risiko yang akan mulai diimplementasikan pada tanggal 2 Juni 2021. Airlangga Hartarto menjelaskan salah satu kunci pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah terselenggaranya perizinan berusaha yang lebih pasti, lebih mudah, lebih cepat, untuk itu diamanatkan perizinan berbasis risiko dengan sistem OSS yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga di Pusat dan di daerah oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Percepatan perizinan berusaha merupakan bagian dari transpormasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Dalam rangka pelaksanaan tersebut, diperlukan kesiapan yaitu regulasi, sistem dan kelembagaan.

Airlangga Hartarto memaparkan bahwa perizinan berusaha ini didorong untuk lebih pasti, singkat cepat dan dapat meningkatkan investasi. Kunci dari pertumbuhan ekonomi untuk mengembalikan keadaan dari Tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.


Hal senada dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengatakan bahwa pertemuan kali ini untuk membahas mengenai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, PP Nomor 6 tahun 2021 lebih mengarah kepada kemudahan berusaha. Didalam PP Nomor 6 ini adalah di Daerah agar frekuensi dengan Pemerintah Pusat dapat mempermudah perizinan. Selain Daerah, juga diamanatkan untuk mengorganisir kembali regulasi Peraturan Daerah yang menghambat atau membuat lambat proses perizinan.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, bahwa Kementerian Investasi/ BKPM telah melaksanakan sosialisasi UU Cipta Kerja dan sistem OSS Berbasis Risiko periode Maret-Mei 2021. Sosialisasi dilakukan kepada 18 Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha, Sekretariat Daerah dan DPMPTSP dari 560 Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia serta asosiasi pengusaha, asosiasi notaris dan masyarakat umum.

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng didampingi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy dan Plt. Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng Said Salim.(WDY/Foto:Iksan)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook