Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 26 April 2021 12:21, Dibaca 718 kali.
MMCKalteng - Gunung Mas – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman dan Unsur Forkopimda bersama Perangkat Daerah terkait melakukan pelepasan secara resmi tim pemasangan spanduk larangan mudik secara serentak di wilayah Kabupaten Gunung Mas, bertempat di halaman mako Polres Gunung Mas, Senin (26/4/2021). Jaya Samaya Monong mendukung upaya pemerintah Daerah diantaranya ASN dan masyarakat sesuai surat edaran Bupati yang telah dikeluarkan untuk menahan diri dalam berpergian pada arus mudik, dimana dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami juga sudah membuat surat edaran Bupati, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Edaran tersebut sudah diterbitkan mulai dari tanggal 26 April sampai 17 Mei 2021,” kata Jaya Samaya Monong.
(Baca Juga : Pemkab Barito Utara Tinjau Lanting Tidak Layak Huni di Bantaran Sungai Kawasan Water Front City)
Jaya Samaya Monong menegaskan supaya tetap mentaati protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 untuk semua pihak yang tergabung dalam tim satgas penanganan Covid-19 bersama-sama dengan penuh semangat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gunung Mas untuk tidak mudik lebaran tahun 2021 demi keselamatan dan kesehatan kita bersama," ucapnya.
Polres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman mengatakan, bahwa pemasangan spanduk larangan mudik dilakukan di seluruh Kabupaten Gunung Mas di setiap kecamatan tidak hanya di ibukota Kabupaten Gunung Mas, namun juga secara serentak setiap titik tingkat kecamatan khususnya di wilayah jalur-jalur pintu keluar masuk yang ke arah maupun keluar Kabupaten Gunung Mas.
“Ada, dua Kecamatan yang aksesnya berbatasan langsung dengan kota Palangka Raya yaitu wilayah Kecamatan Sepang dan Wilayah Kecamatan Manuhing,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Protokol Gumas)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.