Sekilas Info
Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 15 April 2021 14:54, Dibaca 625 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Prov. Kalteng. Dari seluruh perkembangan pelaksanaan PPKM di Prov. Kalteng, terbentuk 268 pokso di Desa/Kelurahan di Prov. Kalteng.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Bidang Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Erlin Hardi, ST menyampaikan, “Adapun rinciannya, Kabupaten Murung Raya berjumlah 1 Posko, Kabupaten Lamandau berjumlah 75 Posko, Kota Palangka Raya berjumlah 48 Posko, Kabupaten Sukamara berjumlah 5 Posko, Kabupaten Kapuas berjumlah 41 Posko, Kabupaten Kotawaringin Timur berjumlah 15 Posko, Kabupaten Barito Utara berjumlah 1 Posko, Kabupaten Gunung Mas berjumlah 16 Posko, Kabupaten Pulang Pisau berjumlah 16 Posko, Kabupaten Seruyan berjumlah 7 Posko, Kabupaten Barito Timur berjumlah 37 Posko, Kabupaten Barito Selatan berjumlah 6 Posko,” ucapnya, Rabu (14/4/2021).
(Baca Juga : Menyongsong Tahun Politik, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Ajak Generasi Muda Kembangkan Moderasi Beragama)
“Jika dibandingkan dari jumlah Rukun Tetangga (RT) di Prov. Kalteng yang berjumlah 11.144, pencapaian persentase mencapai kurang lebih 41,6 % di Prov. Kalteng,” sambungnya.
“Ke depannya diharapkan agar di Kabupaten/Kota bisa lebih banyak lagi membentuk posko sampai dengan tingkat tapak agar prinsip dari PPKM Skala Mikro bisa tercapai, sehingga pembatasan kegiatan masyarakat dan penyampaian laporan data terdampak juga untuk penanggulangan Covid-19 bisa maksimal,” tutupnya. (Pky.15/4/2021/ DewiS & MAW &Abl/foto/Data: PusdalopsPBKalteng)