Masjid Raya Darussalam Palangka Raya Terapkan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Salat Tarawih

Kontribusi dari Widia Natalia, 14 April 2021 21:36, Dibaca 108 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pada bulan Ramadan 1442 H/ 2021 M, Masjid Raya Darussalam Palangka Raya kembali menggelar Salat Tarawih berjamaah dengan pembatasan Jamaah dan menerapkan protokol kesehatan.


Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor : SE. 03 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Qoumas.

(Baca Juga : Say no to hate speech, Laporkan!)


Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/ 2021 M, dibutuhkan panduan Ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Kementerian Agama sebagai instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah, Pengurus/Pengelola Rumah Ibadah dan masyarakat luas.



Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. Ruang lingkup Surat Edaran ini melingkupi dalam bulan Ramadan dan banyak orang.


Dalam Surat Edaran, ketentuan pada poin 4 bagian a, dijelaskan bahwa Pengurus Masjid/ Musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid/ Musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.


Sekretaris Umum Pengurus Masjid Raya Darussalam H.M Yusi abdhian., M.HI mengatakan, dalam hal pelaksanaan Ibadah khususnya salat tarawih selama bulan Ramadan 1442 H/ 2021 M, badan pengurus Masjid Raya Darussalam Palangka Raya sepakat untuk menerapkan protokol secara ketat. H.M Yusi abdhian juga menyampaikan, aturan protokol kesehatan secara ketat juga berlaku pada pelaksanaan salat Rawatib termasuk salat Jumat.


"Ini berlaku tidak hanya di Bulan Ramadan tetapi juga sebelum Ramadan yakni sejak pandemi", pungkas H.M Yusi abdhian.


Berdasarkan pantauan MMCKalteng, sebelum memasuki Masjid Raya Darussalam, para Jamaah wajib mengikuti aturan seperti wajib mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan Handsanitizer sebelum masuk Masjid, menjaga jarak/shaf dengan jamaah lainnya minimal 1 meter, wajib memakai masker, menbawa sajadah masing-masing, tidak membawa anak umur 10 Tahun, jamaah yang merasa tidak sehat/pilek/flu/batuk dianjurkan tidak ikut Shalat berjamaah, tidak ada kontak fisik atau salaman untuk sementara.


Nampak, antar jamaah berjarak sekitar kurang lebih 100 cm dengan pembatas berupa selotip berwarna hitam yang direkatkan ke lantai Masjid. Saat menunaikan Shalat Tarawih, para Jamaah tetap mengenakan masker. (WDY/Foto:Aldo)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook