Sekilas Info
Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 14 April 2021 13:59, Dibaca 605 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten dan Kota salah satunya dengan menggiatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 yang dilakukan di tingkat Kelurahan dan Desa.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Ir. H. Darliansjah, M.Si mengatakan, "Kabupaten dan Kota di wilayah Kalimantan Tengah pada saat ini, salah satunya melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 bersama Tim Gabungan,” ucapnya, Rabu (14/4/2021).
(Baca Juga : Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Hadiri Rakor Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba)
“Tim Gabungan melakukan pengawasan terhadap penegakan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penindakan Peraturan Operasi Yustisi dan Non Yustisi berupa penindakan pelanggaran Masker di Fasilitas Umum, Pelaku Usaha, Perkantoran, Warung Makan, Cafe dan Kuliner berupa kerja sosial, denda perorangan, denda pelaku usaha, dan penutupan tempat usaha,” sambungnya.
“Petugas dapat memberikan sanksi kepada para pelanggar/pelaku usaha berupa teguran lisan dan penempelan instruksi kepala daerah di masing-masing wilayahnya," tandasnya. (Pky.14/4/2021/ DewiS & MAW &Abl/foto/Data: PusdalopsPBKalteng)