Kalteng Masuk Salah Satu Tambahan Perpanjangan PPKM Berskala Mikro

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 20 Maret 2021 14:21, Dibaca 1,445 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 14 hari. Perpanjangan PPKM berskala Mikro diberlakukan dari tanggal 23 Maret sampai 5 April 2021 ke depan. Sementara itu, dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) secara terus menerus melakukan upaya pencegahan dengan menyemprotan cairan disinfektan di lingkungan perumahan warga, salah satunya di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (20/3/2021).

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng melalui Kepala Bidang Sekretariat Maria Cahaya, SP, M.Si mengatakan PPKM berskala Mikro totalnya kini mencapai 15 provinsi di seluruh indonesia. Dari sebelumnya hanya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Bali yang menerapkan pembatasan tersebut, kini ada tambahan 5 Provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

(Baca Juga : Semarakkan Hari Jadi ke 66 Provinsi Kalteng, DPMPTSP Prov. Kalteng Ikuti Lomba Perahu Hias)

PPKM berskala Mikro berupa pembatasan kegiatan makan di restoran dibatasi hingga 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) hingga sebesar 50 persen, fasilitas umum juga dibatasi maksimal hingga 50 persen. Sektor esensial serta konstruksi beroperasi hingga 100 persen dengan protokol kesehatan, sedangkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian pemerintah mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya, dengan kapasitas maksimal hanya 25 persen dan sesuai protokol kesehatan.


“Ada perbedaan pada PPKM berskala mikro jilid 4 ini. Bedanya, pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Kegiatan ini diperuntukkan bagi perguruan tinggi atau akademis secara bertahap dengan penerapan prokes berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah). Sedangkan untuk sekolah di bawah SMA/SMK masih menggunakan daring atau online,“ jelasnya.

“Meskipun adanya PPKM berskala Mikro yang diterapkan oleh pemerintah dan juga adanya upaya pencegahan berupa penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh pihak Satgas, kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak minimal 2 meter, dan menghindari kerumunan, dimanapun dan sedang apapun aktivitas masyarakat tersebut,“ sambungnya. 

“Selain adanya PPKM berskala Mikro dan penyemprotan disinfektan, pihak pemerintah juga sedang melaksanakan pemberian Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sebagai antibodi kekebalan tubuh terhadap Covid-19. Pemberian Vaksinasi Covid-19 tersebut hari ini dilaksanakan di GOR Indoor Jalan Cilik Riwut Km. 5 Palangka Raya yang diikuti oleh Pelayan Publik Prov. Kalteng,“ tutupnya. (Pky.20/3/2021/AbR&Dewis/foto/ Data:PusdalopsBPBPKKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook