Bupati Mura Jalani Penyuntikan Vaksin Covid-19 Tahap II

Kontribusi dari Diskominfo SP, Kab.Murung Raya, 15 Februari 2021 18:31, Dibaca 1,386 kali.


MMCKalteng - Murung Raya - Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph ikuti suntik vaksin Covid-19 tahap II (Dua) yang digelar di Gedung B lantai 3 Kantor Bupati Murung Raya (Mura), Senin (15/2/2021). Selain Bupati Murung Raya, vaksinasi tahap II diikuti juga Ketua DPRD Murung Raya Doni, Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Suyanto, Kasdim Mayon Inf. Mahsun Abadi, Sekda Murung Raya Hermon, Ketua PGIS Murung Raya Herry, Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya dr Suria Siri, dan Ketua PWI Murung Raya Trisno.

Sebelum disuntik vaksin, Perdie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dari petugas medis. Bupati Perdie menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dengan penyuntikan vaksin Covid-19 dan jangan mudah percaya dengan informasi hoax tentang vaksin. Perdie juga meminta kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membantu mensosialisasikan proses vaksinasi di Murung Raya.

(Baca Juga : Hari Jadi ke-417 Kutaringin, Bupati Kobar Ajak Masyarakat Jaga Solidaritas Sosial dan Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga)


"Tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers dan kita semua kiranya dapat mensosialisasikan atau menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 aman," ucap Perdie.

Perlu diketahui adapun saat pelaksanaan layanan vaksinasi, nantinya para penerima vaksin harus melewati 4 meja. Alur 4 meja ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Meja pertama untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi data. Meja kedua, di meja ini petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana, pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah.

Di meja ketiga dilakukan pemberian vaksin, petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman, petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo. Memo diberikan kepada sasaran penerima untuk diserahkan kepada petugas di meja 4. (DiskominfoSP_Nof).

Diskominfo SP, Kab.Murung Raya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook