Jelang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Keluarkan Surat Edaran

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 11 Februari 2021 11:22, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya- Menjelang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021 besok, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Edaran tanggal Nomor: 800/93/IV.7/BKD 10 Februari 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beberapa poin penting yang disampaikan diantaranya, Pertama, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak beserta keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021.

Kedua, apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketiga, pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada poin dua agar selalu memperhatikan Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

(Baca Juga : Sepakati Kerja Sama dengan UGM, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Tandatangani PKS)

Keempat, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M. Kelima, Kepala Perangkat Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak dalam menerapkan protokol kesehatan.

Keenam, apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketujuh, Kepala Perangkat Daerah melakukan Monitoring dan Evaluasi atas pelaksanaan penegasan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melalui Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Erlin Hardi,ST menyampaikan, ”Menjelang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili tanggal 12 Februari 2021, dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah tetap melaksanakan pencegahan, salah satunya berupa penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di tempat-tempat fasilitas umum, perkantoran dan lingkungan perumahan masyarakat, lebih digiatkan lagi,” tutupnya, Kamis (11/2/2021) (Pky.10/2/2021/DewiS&MAW&AbR/foto/Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook