Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 21 Januari 2021 16:03, Dibaca 752 kali.
MMCKalteng - Kotawaringin Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pengecekan lapangan dalam rangka penyelesaian keberatan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di 2 desa yang ada di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, yakni Desa Pangkalan Tiga dan Desa Makarti Jaya pada Kamis (21/1/2021). Pengecekan ini dalam rangka memastikan kewajaran dan verifikasi lapangan atas perhitungan BPHTB yang sudah ditetapkan.
Pengecekan lapangan merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk memvalidasi data yang sebenarnya. Sehingga ketetapan Pajak BPHTB yang ditetapkan Bapenda Kobar sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Tiga Buah Ranperda)
Penetapan pajak BPHTB ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kobar nomor : 973/08/SK/Bapenda.V/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) Sebagai Dasar Perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sektor Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021. Kepala Bapenda Kobar melalui Kepala Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan Jajang Sudrajat mengatakan bahwa cara validasi dan verifikasi data di lapangan sangat membantu capaian target tahun anggaran 2021.
“Bapenda Kobar pada tahun anggaran 2021 target BPHTB meningkat sebesar Rp 24 M. Dengan cara validasi dan verifikasi data di lapangan sangat membantu capaian target tahun anggaran 2021,” kata Jajang.
“BPHTB adalah pajak yang berbeda diantara 10 pajak lainnya. Maka dengan itu kami berharap kepada wajib pajak apabila ditemukan ketidakwajaran dalam perhitungan BPHTB agar segera melaporkan atau mengirimkan surat permohonan kepada Bapenda Kobar,” tandasnya. (bapenda kobar)