Syarat Tambahan, Pemohon Penerbitan SIM Wajib Jalani Tes Psikologi

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 02 Oktober 2020 13:36, Dibaca 3,080 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Syarat untuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah. Selain membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter, pemohon yang mengajukan penerbitan SIM di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas), juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi.

”Kami baru saja menerima petunjuk dan arahan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, bahwa untuk penerbitan SIM akan diberlakukan syarat tambahan, yakni surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK, Kamis, (1/10/2020).

(Baca Juga : PSHT Diharapkan Jaga Persatuan)

Dia mengatakan, sebenarnya surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sejak dulu. Namun persyaratan ini baru diberlakukan di Polda Kalteng, karena baru ada lembaga psikologi yang bekerja sama dengan Polda Kalteng.

”Kalau untuk psikologi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal  81 ayat 1 dan ayat 4, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34 sampai dengan 37, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat rohani, harus dibuktikan dengan tes psikologi,” tuturnya.

Dia menuturkan, pemohon yang mengajukan penerbitan SIM diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi. Apabila dalam tes psikologi tersebut hasilnya tidak memuaskan, maka Satlantas Polres Gumas tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan pemohon.

”Terkait syarat tambahan yakni wajib mengikuti tes psikologi dalam penerbitan SIM, saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama dua minggu, baik melalui media elektronik, media cetak, dan media sosial. Untuk penerapannya, kami menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) dari Polda Kalteng,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook