Rakor Sinkronisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 Bersama Pemerintah Kab/Kota se-Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 02 September 2020 15:47, Dibaca 808 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Asisten Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Nurul Edy mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020. Rakor dilangsungkan di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (02/09/2020).

Rakor ini membahas Implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kegiatan Rakor dilaksanakan secara virtual dan diikuti Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota (Kab/Kota), Kepala Badan Kesbangpol Kab/Kota, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepala Satpol PP Kab/Kota serta Kepala Bagian Hukum Kab/Kota se-Kalteng melalui video conference.

(Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Kalteng Berkah Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah-Rumah Ibadah)

Dalam rapat, Pemerintah Kab/ Kota se-Kalteng diminta untuk menjelaskan mengenai Perkembangan Penetapan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemerintah Kab/ Kota juga diminta untuk menjelaskan mengenai total pengadaan masker dan rasio terhadap jumlah penduduk.

Selain itu, Pemerintah Kab/ Kota juga diminta untuk memaparkan mengenai total fasilitas tempat cuci tangan yang disediakan pada pasar, rumah ibadah, tempat-tempat umum lainnya serta memaparkan rencana aksi penerapan pendisiplinan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

H. Nurul Edy dalam arahannya menyampaikan Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020.

"Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus membuat Peraturan Bupati dan Walikota masing-masing di Daerahnya", tutur H. Nurul Edy.

H. Nurul Edy juga menyampaikan bahwa sudah ada 12 Kabupaten se-Kalteng yang sudah membuat Peraturan tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"12 Kabupaten sudah siap semuanya dalam arti kata 4 yang sudah diundangkan dan yang lain masih dalam proses. Sementara, 2 yang masih dalam penyusunan. Kita dorong agar dalam kurun waktu 2 hari sudah dapat selesai", tambahnya.

H. Nurul Edy juga menyampaikan, Peraturan Pemerintah Kab/Kota tentang penerapan disiplin dan penrgakan hukum Protokol Kesehatan paling lambat tanggal 4 September harus sudah diselesaikan. Rencana aksi kedepan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/ Kota tetap mengkampanyekan gerakan memakai masker bersama-sama.

Turut hadir mendampingi Asisten Setda yakni Sekretaris BPB-PK Prov.Kalteng Maria Cahaya dan Kasubbag Kedaruratan BPB-PK Prov. Kalteng Alpius Patanan.(WDY/Foto:Aldo)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook