Sanksi Bagi Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan diterapkan

Kontribusi dari Widia Natalia, 15 Agustus 2020 22:03, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menerbitkan aturan berisi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020. Peraturan tersebut menimbang dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

(Baca Juga : Wagub Kalteng Bersama Forkopimda Lakukan Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2022/1443 H)

Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. Dalam peraturan Gubernur ini setiap perorangan wajib melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Dalam hal ini, setiap orang diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain itu, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sementara, untuk pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Dalam hal ini, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum diminta untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Para pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, melakukan upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja, melakukan upaya pengaturan jaga jarak, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, melakukan penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sedangkan, untuk pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur meliputi perkantoran/tempat kerja, usaha, industri, sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara, transportasi umum, toko, pasar modern, dan pasar tradisiona, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, tempat lain yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa dan tempat atau fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Gubernur, setiap masyarakat yang ingin melakukan kegiatan olahraga diwajibkan mengikuti protokol kegiatan yang diberlakukan diantaranya, pertama, apabila kegiatan olahraga yang dilakukan di rumah, dilakukan sendiri atau dengan anggota keluarga. Kedua, menggunakan peralatan sendiri.

Ketiga, apabila kegiatan olahraga di tempat umum yang dilakukan sendiri, olahraga di tempat umum dengan keluarga (kurang dari 5 orang), menggunakan peralatan sendiri. Terakhir, apabila kegiatan olahraga di tempat umum dan berkelompok, olahraga di tempat umum bersama orang lain yang bukan keluarga,menggunakan peralatan bergantian.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan secara koordinatif aktif oleh Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bersama TNI dan POLRI untuk perorangan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan bersama TNI dan POLRI untuk pelaksanaan di sekolah/institusi pendidikan lainnya.

Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dengan TNI dan POLRI untuk pelaksanaan di tempat ibadah. Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepegawaian untuk di tempat kerja Pemerintahan, Perangkat Daerah yang membidangi Tenaga Kerja untuk di tempat kerja non pemerintahan, dan instansi terkait bersama TNI dan POLRI.

Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan dan transportasi dengan mengikutsertakan TNI dan POLRI untuk pelaksanaan di stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, dan transportasi umum. Biro/Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan/ atau TNI untuk pelaksanaan di toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, dan pedagang kaki lima/lapak jajanan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan untuk perorangan akan dikenakan sanksi berupa Kerja sosial dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kerja sosial sebagaimana dimaksud antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama selama 1 (satu) minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.

Selain itu, sanksi lainnya diantaranya, menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 (tiga) hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 (satu) hari. Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta atau rekomendasi hukuman disiplin untuk Kepala Sekolah atau penanggungjawab institusi pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di rumah ibadah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, rekomendasi penutupan sementara atau Penutupan sementara. Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja dikenakan sanksi berupa untuk tempat kerja Pemerintahan penjatuhan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk tempat kerja Non Pemerintahan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis oleh Perangkat Daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional atau denda Administrasi paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat/fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik. Tempat lain yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda Administrasi paling banyak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau rekomendasi pencabutan izin operasional.

Setiap orang atau badan usaha bidang transportasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di transportasi umum dikenakan sanksi berupa teguran Tertulis, denda Administrasi paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau rekomendasi pencabutan izin trayek. Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di kegiatan ekonomi berupa toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, dan pedagang kaki lima/lapak jajanan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran Tertulism, pencabutan Izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan denda Administrasi paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Denda dan Denda administrasi akab disetorkan ke Kas Daerah.(WDY/Foto:MMCKalteng)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook