PPID Utama Kalteng Gelar Webinar Pelayanan Informasi Publik Yang Informatif Dalam Masa Pandemi Covid-19

Kontribusi dari Widia Natalia, 29 Juli 2020 10:33, Dibaca 881 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Webinar virtual Bertema Pelayanan Informasi Publik Yang Informatif Dalam Masa Pandemi Covid-19, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng (DiskominfoSantik Prov. Kalteng), Senin (29/07/2020).

Webinar dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi, dan diikuti oleh PPID Pembantu di Lingkup Pemprov. Kalteng dan PPID Kabupaten/ Kota se-Kalteng secara virtual. Acara ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Annie Londa  yang memberikan materi tentang Layanan Informasi Publik terkait Pandemi Covid-19 dan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi PUSPEN-SEKJEN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dr. Handayani Ningrum yang memberikan materi tentang Pelayanan Informasi Publik yang Informatif menggunakan Aplikasi SI PPID Kemendagri.

(Baca Juga : Wagub Edy Pratowo: Potensi Pemuda Harus Dikembangkan Demi Kemajuan Pembangunan Kalteng )

Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan sosial. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.

Agus Siswadi juga menuturkan bahwa setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.  Lingkup Badan Publik dalam UU Nomor 14 tahun 2008 ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/ APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Agus Siswadi berharap setelah selesainya kegiatan Webinar ini, semua PPID pada setiap OPD dapat mengimplementasikannya pada unit kerja masing-masing dan khusus kepada DiskominfoSantik  Kabupaten/Kota agar tetap dapat menjadi  koordinator bagi PPID pembantu pada Kabupaten/Kota masing-masing dan secara berkala mengagendakan kegiatan pertemuan walaupun secara online, sebagai sarana pembelajaran sekaligus ajang koordinasi PPID di tingkat Kabupaten/Kota.(WDY/Foto:Aldria)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook