Hari ke - 6 Belum Ada Bakal Caleg Daftar ke KPU Palangka Raya

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 10 Juli 2018 11:24, Dibaca 33 kali.


MMCKalteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Suffianor memaklumi seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif ( Caleg) sejak 4 Juli 2018. Meski sudah berlangsung enam hari, namun hingga Senin (9/7/2018) belum ada satupun yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2018-2023.


Anggota KPU Kota Palangka Raya memaklumi kenapa belum ada satupun yang mendaftarkan diri sebagai Caleg, karena masa pendaftaran baru akan berakhir 17 Juli 2018. Sampai hari ini orang yang datang hanya untuk konsultasi, karena syarat yang diperlukan cukup banyak, jadi mungkin mereka masih melengkapi berkasnya.
Suffianor menjelaskan "Pendaftaran Caleg periode 2018-2023 ini berbeda dengan sebelumnya", pungkasnya.

(Baca Juga : Seniman Kalteng Luncurkan Album )

Mereka harus terlebih dahulu mendaftar melalui sistem online (Silon) KPU. Selanjutnya berkas fisik Caleg oleh pengurus partai politik diantar ke kantor KPU. Kemudian untuk memverifikasi berkas Caleg inipun KPU harus membuat tim.
Dalam satu tim verifikasi administrasi bakal Caleg terdiri dari 9 orang. Setiap ketua tim diketuai oleh komisioner, sedangkan para anggotanya adalah pegawai KPU.

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook