Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 16 Mei 2018 06:49, Dibaca 496 kali.
MMCKalteng - Pemerintah Kota palangka Raya melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya tentang kerjasama bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (15/05/2018).
Penandatanganan MoU ini untuk meringankan beban Pemerintah Kota Palangka Raya bila suatu saat nanti ada kasus gugatan perdata dari luar maupun dari internal pemerintah daerah. Pemerintah tidak usah repot-repot lagi. " Kami yang akan hadapi bila ada masalah perdata. Jadi dengan Mou ini maka sebagian tugas dari Walikota bisa kita ambil," tutur Sianturi.
(Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Barsel Buka Puasa Bersama dengan Personel Polres Barsel)
Pihaknya mengharapkan dengan adanya MoU ini juga bisa meningkatkan hubungan antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan kejaksaan menjadi lebih baik lagi. Sementara itu Walikota mengatakan Mo penanganan kasus perdata ini sebenarnya sudah lama diwacanakan, anamun selalu tertunda karena kesibukan jajarannya.
" Baru saat ini bisa kita laksanakan. Mou ini untuk menjawab tantangan ke depan agar bisa untuk mengakomodasi kepentingan bidang hukum," tutur walikota dua periode ini. Walikota menyebut MoU dengan kejaksaan ini sangat penting, kerena saat ini kasus yang harus ditangani cukup banyak, khususnya mengenai kasus sengketa tanah.
" Karena begitu banyaknya kasus tanah di Palangka Raya membuat Kabag Pemerintahan mundur, karena mungkin tidak sanggup menghadapi atau karena mendapat tekanan moral dan atau karena mendapat tekanan secara fisik," tandasnya.