Legislator Pulang Pisau Himbau Hindari konsumsi Produk Ikan Kaleng

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 09 April 2018 16:20, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng - Sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) nomor : 501/92/DPPK-UKM/IV/2018 tentang penghentian sementara penjualan ke 27 jenis produk ikan kaleng, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Diharyo, Senin (9/4) menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari mengkonsumsi produk ikan kaleng baik produk dalam negeri ataupun produk luar negeri.

Dari hasil penelitian dan uji yang telah dilakukan BPOM RI sebanyak 27 jenis produk ikan kaleng positif mengandung parasit cacing terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri diantaranya dengan merk ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, Cip, Dongwon, Dr Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, Kings Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.

(Baca Juga : Bimbingan Rohani Islam Untuk Tingkatkan Keimanan ASN dan PTT)

Diharyo meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindakop UMKM) Kabupaten Pulang Pisau untuk segera melakukan rajia secara bertahap dan menarik produk-produk ikan kaleng tersebut yang mungkin masih beredar tanpa sepengetahuan pedagang ataupun konsumen,  Ia berharap jangan sampai produk tersebut dibiarkan terjual bebas dipasaran.

Dikatakan Diharyo, kemungkinan masih banyak warga yang tidak mengetahui informasi ini, sehingga dengan adanya tindak lanjut dari Disperindakop agar ke 27 produk ikan kaleng tersebut tidak lagi beredar. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook