drg. Yayu : Pemeriksaan Swab Dan Rapid Test, Kebijakan Moda Transportasi

Kontribusi dari Widia Natalia, 28 Mei 2020 18:17, Dibaca 534 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya drg. Yayu Indriaty didampingi Kabid Humas RSUD Doris Sylvanus dr. Reza Syahputra menggelar Press Conference terkait biaya Rapid Test, bertempat di lobby RSUD Doris Sylvanus, Kamis (28/05/2020). Press Conference dihadiri oleh para awak media.

drg. Yayu menyampaikan bahwa Rapid Test yang berbayar adalah masyarakat atas permintaan sendiri yang ingin bepergian meninggalkan suatu daerah atau kota menggunakan transportasi udara maupun transportasi lainnya diwajibkan membawa hasil Rapid Test ataupun PCR.

(Baca Juga : Kabar Terkini Kasus Covid-19 Di Kalteng)

"Perlu diminta Rapid Test atau PCR atas permintaaan sendiri itu yang bayar, sedangkan yang punya penyakit bisa disebut pasien yang masuk dalam program Pemerintah", kata drg. Yayu.

Direktur RSUD Doris Sylvanus juga mengatakan jika terdapat seseorang yang terindikasi Covid-19 baru, maka semua pembiayaan termasuk tes akan di tanggung oleh Pemerintah.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan semua moda transportasi termasuk pesawat.

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang salah satunya yakni menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR)/ Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/ Rumah Sakit/ Puskesmas/ Klinik kesehatan.

Lanjut disampaikan oleh drg. Yayu Indriaty, keluarnya pembiayaan rapid tes ini merupakan kebijakan dari moda transportasi sebagai syarat bepergian keluar Daerah.

Tarif tindakan pemeriksaan Swab dan Rapid Test di RSUD Doris Sylvanus telah ditetapkan pada Keputusan Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Nomor 2873/KH-HK/RSUD/05-2020 tentang Tarif Tindakan Pemeriksaan Swab dan Rapid Test di RDUD Doris Sylvanus.

Jenis tindakan pemeriksaan Swab untuk Paket I yakni tarif yang ditetapkan sebesar RP. 2.000.000,-. Pemeriksaan yang dilakukan untuk Paket I diantaranya Swab test metode PCR, Pengambilan Swab oleh tim Swab dan Pemeriksaan Dokter.

Pemeriksaan Swab untuk Paket II yakni tarif yang ditetapkan sebesar RP. 2.260.000,-. Pemeriksaan yang dilakukan untuk Paket II diantaranya pemeriksaan darah lengkap, Swab test metode PCR, Pengambilan Swab oleh tim Swab dan Pemeriksaan Dokter.

Pemeriksaan Swab untuk Paket III yakni tarif yang ditetapkan sebesar RP. 2.749.500,-. Pemeriksaan yang dilakukan untuk Paket III diantaranya Pemeriksaan darah lengkap plus fungsi ginjal dan liver serta kimia klinik, Swab test metode PCR, Pengambilan Swab oleh tim Swab, Pemeriksaan Dokter dan Rontgen Thorax.

Pemeriksaan Swab untuk Paket IV yakni tarif yang ditetapkan sebesar RP. 3.509.500,-. Pemeriksaan yang dilakukan untuk Paket IV diantaranya Pemeriksaan darah lengkap plus fungsi ginjal dan liver serta kimia klinik, Swab test metode PCR, Pengambilan Swab oleh tim Swab, Pemeriksaan Dokter dan CT Scan Paru.

Sedangkan, jenis tindakan pemeriksaan Rapid Test untuk Paket I yakni tarif yang ditetapkan sebesar RP. 400.000,-. Pemeriksaan yang dilakukan untuk Paket I ialah Rapid Test Covid-19.

Pemeriksaan Rapid Test untuk Paket II yakni tarif yang ditetapkan sebesar RP. 660.000,-. Pemeriksaan yang dilakukan untuk Paket II diantaranya Rapid Test Covid-19, Darah lengkap, pemeriksaan dokter dan Surat Keterangan.

Dan pemeriksaan Rapid Test untuk Paket III yakni tarif yang ditetapkan sebesar RP. 820.000,-. Pemeriksaan yang dilakukan untuk Paket III diantaranya Rapid Test Covid-19, Darah lengkap, Foto Thorax, pemeriksaan dokter dan Surat Keterangan.(WDY/Foto:Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook