Sekilas Info
Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 20 Mei 2020 10:57, Dibaca 357 kali.
mmckalteng - KUALA KAPUAS - Spanduk atau reklame yang tidak memiliki izin serta melintang di lokasi yang tidak diizinkan seperti di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon mengganggu ketertiban umum, keamanan, keindahan kota.
Menanggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melakukan penertiban spanduk melalui operasi rutin, yang dalam hal ini bagi spanduk liar yang dipasang tidak sesuai keperuntukannya maka langsung dilepas.
(Baca Juga : ASDEKSI Regional Kalimantan Tengah Rakorda Reorganisasi)
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ricky Saputra, S.STP, MM, menyampaikan penertiban spanduk ini merupakan tupoksi SatPol PP dan Damkar, karena melanggar Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum kebersihan dan pertamanan.
“Melalui patroli SatPol PP dan Damkar malam tadi melepas sejumlah spanduk yang bertebaran di beberapa titik lokasi, baik yang dipasang di pohon, tiang listrik dan media jalan. Kemudian spanduk-spanduk yang terpasang itu tidak sesuai dengan tempat keperuntukannya dan terkesan semrawut serta tidak memiliki izin yang mana mengganggu keindahan kota," ungkap Ricky, Selasa (19/5/2020) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin S.Sos. menjelaskan, penertiban spanduk tersebut termasuk dalam rutinitas pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, baik terhadap spanduk, banner, baleho dan umbul-umbul di kawasan Kota Kuala Kapuas.
“Kami dapati banyak spanduk yang dipasang tidak sesuai tempat keperuntukannya dan juga tidak mempunyai izin, oleh sebab itu langsung kami lepas karena mengganggu ketertiban dan keindahan kota," pungkas Syahripin. (SatpolPP/hmskmf)