Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 24 April 2020 10:49, Dibaca 668 kali.
MMCKalteng - Kobar - Saat bulan puasa, masyarakat Kobar dihimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran. Terutama yang disebabkan dari kompor gas elpiji, karena sering digunakan memasak saat sahur.
Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan tips aman ketika menggunaan kompor gas elpiji.
(Baca Juga : Ramah Tamah Forum Bappedalitbang Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah 2019 )
Pertama, periksa lebih dulu sebelum memasak regulator dari tabung gas serta selang regulator yang menuju ke kompor. Jika tercium bau gas, jangan sampai memicu terjadi nya kebakaran.
"Jika terjadi kebocoran pada tabung gas, jangan menyalakan saklar listrik untuk menyalakan atau mematikan lampu di tempat sekitar gas bocor," ujar Majerum Purni, Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Jumat (24/4/2020).
Gunakan lah alat untuk penerangan yang juga tidak menimbulkan panas seperti lilin, pelita atau korek api. Jangan panik, lalu pelan-pelan lepas regulator dari tabung gas. "Ingat, jangan panik, lepas regulator nya, lalu bawa kompor atau tabung gas elpiji yang bocor ke ruang terbuka," ucapnya.
Menurut Majerum, jika ada api yang muncul dari kompor, seperti kompor yang berbahan minyak, gunakan karung atau handuk basah untuk memadamkannya. Lebih bagus lagi, apabila warga memiliki Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di rumah nya masing-masing.
"Karena kompor minyak bila dipadamkan dengan cara disiram menggunakan air, api bisa membesar. Gunakan Apar lebih baik jika ada," tandasnya.
Terakhir, sebaiknya masyarakat menggunakan komponen kompor gas elpiji yang telah Standar Nasional Indonesia (SNI). Beliau juga mengingatkan kepada masyarakat Kobar apabila mengetahui musibah kebakaran jangan segan-segan untuk segera mungkin melaporkan kepada kami khususnya Bidang Pemadam Kebakaran yang selalu standby 1x24 jam di Mako Damkar.
“Bisa via Telepon (0532-22008) ataupun via telepon celuler/Whatsapp (0812-9046-1661)," pungkasnya. (satpolppdamkar_kobar)