Gubernur Kalteng Usulkan Larangan Angkutan Udara dan Laut Kepada Kementerian Perhubungan

Kontribusi dari Widia Natalia, 31 Maret 2020 09:32, Dibaca 950 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengusulkan agar dilakukan penutupan sementara pada Simpul Transportasi yakni pembatasan atau larangan sementara penerbangan di Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dan Pelabuhan laut di wilayah Kalteng, Selasa (31/03/2020).

Surat tersebut dikeluarkan di Palangka Raya pada tanggal 30 Maret 2020 ditujukan untuk Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

(Baca Juga : Kasus Harian Covid-19, 19 Desember 2021 : Sembuh 2 Orang, Konfirmasi 0 Orang. Mari Terus Disiplin Prokes)

Hal ini merupakan upaya Pemprov. Kalteng guna mencegah penularan Covid-19 agar tidak semakin meluas yang disebabkan oleh masuknya penumpang dari luar Prov. Kalteng baik yang melalui angkutan udara dan pelabuhan laut.

Usulan pembatasan atau larangan sementara penerbangan angkutan penumpang dan pelayaran laut angkutan penumpang rencananya akan diberlakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 1 s.d 14 April 2020.

Penutupan sementara pada Simpul Transportasi dikarenakan semakin meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dan Positif Covid-19 di Kota Palangka Raya. Dimana berdasarkan hasil penelusuran riwayat perjalanannya sebagian besar adalah mereka yang pernah berkunjung di wilayah pandemik Covid-19 dan kembali dengan menggunakan transportasi udara dan laut.

Berdasarkan data yang ada, jumlah kedatangan penumpang dari wilayah Pandemik Covid-19 khususnya Jakarta, mulai saat ditetapkannya Status Siaga Darurat di Kalteng dari tanggal 20-29 Maret 2020 sebanyak 2.000 orang. Ini berarti bahwa potensi carrier virus atau adanya potensi virus yang dibawa dari luar ke wilayah Palangka Raya cukup tinggi.

Demikian halnya penumpang yang datang dari Pelabuhan Laut terlebih mendekati masa libur Hari Raya dan perpanjangan masa tanggap darurat yang ditetapkan Pemerintahan Pusat berpotensi meningkatkan jumlah penumpang yang datang.

Pembatasan atau larangan sementara penerbangan di Bandara Tjilik Riwut hanya diberlakukan untuk pengangkutan penumpang, dikecualikan untuk penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional seperti penerbangan untuk penanganan kesehatan/ medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Demikian juga untuk angkutan penumpang dari pelabuhan laut, pembatasan ataupun larangan bagi angkutan laut hanya diberlakukan bagi yang mengangkut penumpang, dikecualikan untuk angkutan barang dan logistik masyarakat maupun supply obat-obatan, mobilitas personil medis dan keamanan Negara. (WDY/Foto:Asef)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook