Sosialisasi Hak Dan Kewajiban Peserta JKN-KIS Dan Pemanfaatan Mobile JKN

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 19 Maret 2020 16:57, Dibaca 19 kali.


MMCKalteng - Kuala Kurun – Untuk meningkatkan pemahaman ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kantor Cabang BPJS kesehatan Palangka Raya di Kuala Kurun gelar acara  pemberian informasi langsung (PIL) sosialisasi hak dan kewajiban peserta JKN-KIS dan pemanfaatan mobile JKN, bertempat di aula Tampung Penyang, Rabu (18/3/2020).

Staf Ahli Bupati Gunung Mas Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dr. Makmur Ginting, M.Kes mewakili Bupati menjelaskan, "Kesehatan adalah hak asasi manusia. Disamping itu kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang perlu dipenuhi. Oleh sebab itu pemerintah selalu memperhatikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat termasuk masyarakat di Kabupaten Gunung Mas,” terangnya.

(Baca Juga : Pemkab Pulang Pisau Gelar Apel Besar Hari Jadi Ke-16)

Makmur Ginting menyebutkan, seiring dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas periode 2019-2024 yang dirangkum dalam 3 fokus utama yang salah satunya adalah Smart Human Resources/sumber daya manusia (SDM), maka kegiatan yang dilaksanakan hari ini sangat mendukung dalam mewujudkan terciptanya Smart Human Resources tersebut.

Ia mengatakan, perubahan itu pasti terjadi dimana pun dan kapan pun termasuk pada peraturan tentang jaminan kesehatan yaitu terbitnya peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dimana iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan pekerja/pegawai kontrak, baik di instansi Pemerintah maupun swasta yaitu sebesar  5 %  dari gaji atau upah  per bulan.

Iuran tersebut dibayar 4 %  pemberi kerja dan 1 %  dibayar oleh peserta. Pemberi kerja pada Pemerintah Daerah dalam membayar iuran dibayar langsung kepada BPJS kesehatan melalui kas Negara kecuali bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di era 4.0 ini juga BPJS kesehatan membuat perubahan pelayanan yang lebih baik yaitu membuat aplikasi mobile JKN yang membuat 5 kemudahan yaitu :

Pertama kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan.

Kedua, kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga.

Ketiga, kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran.

Keempat, kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan (kit digital).

Dan yang kelima, kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan seputar JKN-KIS.

"Saya apresiasi pertemuan ini dan penghargaan yang  setinggi-tingginya kepada  penyelenggara dan semua pihak yang telah berpartisipasi guna terlaksananya kegiatan ini dengan baik dan sukses. Kepada seluruh peserta sosialisasi ini kami harapkan agar dapat mengikutinya dengan sebaik-baiknya sehingga informasi yang didapat akan menjadi bekal pengetahuan yang bermanfaat bagi peserta sosialisasi ini dan dapat disebarluaskan kepada yang lain sehingga juga dapat mengetahui informasi yang kita dapatkan hari ini,” pungkasnya.

 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook