Sekilas Info
Kontribusi dari Anafis, 13 Februari 2020 13:10, Dibaca 632 kali.
MC_Murung Raya - DPRD Murung Raya gelar rapat paripurna ke-3 masa sidang I Tahun 2020, dalam rangka menyampaikan 5 (lima) rancangan peraturan daerah (perda) sesuai inisiatif dan kerja sama antar anggota DPRD dan pihak pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan efektif, efesien dan profesional.
(Baca Juga : Ben Brahim Hadiri Pembukaan STQ XXII)
Serah terima 5 rancangan perda digelar di Kantor DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto, oleh ketua DPRD Murung Raya, Doni bersama anggota DPRD Fraksi PDIP sebagai tim rancangan perda, Romiadi Kepada Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan disaksikan oleh Asisten I, II dan III Setda Murung Raya serta pejabat Eselon III dan IV dilingkup Murung Raya, Kamis (13/2/2020).
"5 peraturan daerah ini terdiri dari peraturan tentang pengakuan dan perlindung masyarakat hukum adat, perubahan perda No.3 Tahun 2016 tentang tanggung sosial dan lingkungan perusahaan, perubahn perda No. 4 Tahun 2010 tentang tenaga kerja lokal, perubahan perda No.9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan perubahan perda No. 12 Tahun 2003 tentang pengendalian, pengawasan dan retribusi ijin tempat penjualan minuman berakohol," ungkap Romiadi
"Tentu dengan adanya rancangan 5 perda ini kedepannya diharapkan dapat meningkatkan PAD Murung Raya," tegasnya. (DiskominfoSP_MC:rfa)