Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 15 Desember 2019 21:10, Dibaca 4 kali.
MMCKalteng, Palangka Raya-Sebagaimana diketahui bila selama ini PT Tabungan Pensiun (Taspen), hanya menyediakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pejabat negara termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(Baca Juga : Barito Utara Bertekad Pertahankan Opini WTP Keenam Berturut-turut)
Namun sekarang ini PT.Taspen resmi menjamin program tersebut diperuntukan bagi seluruh Non PNS, seperti tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) pada instansi pemerintah.
Hal inilah salah satu yang mendasari dibangunnya kerjasama berupa penandatangan MoU antara PT. Taspen dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Penandatanganan MoU itu dilakukan langsung Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin dengan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya, Azhar, Jumat (13/12). di ruang kerja walikota Palangka Raya.
“Pemko menyambut baik dan mengapresiasi program PT Taspen. Ini merupakan program yang baik. Bagi kami, selain mementingkan berbagai program pembangunan maka penting juga diperhatikan masalah kesejahteraan para PNS ataupun pegawai non PNS,”ungkap Fairid sesaat sebelum MoU.
Dikatakan, dengan adanya program yang baru dari Taspen, setidaknya para PNS ataupun non PNS akan merasa terjamin, sehingga dapat mempengaruhi etos dan semangat kerja para aparatur kearah yang lebih baik.
“intinya, manfaat ini akan dapat dirasakan nantinya, tidak hanya bagi PNS tapi juga bagi non PNS,” ujar Fairid.
Sementara itu Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya, Azhar mengatakan, program tersebut mengacu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dimana untuk PNS atau aparatur sipil negara (ASN), PPPK dan tenaga honorer maupun PTT yang bekerja pada instansi dan lembaga pemerintah, maka akan dijamin JKK dan JKM oleh Taspen.
“Dengan telah dilakukannya MoU bersama dengan Pemko Palangka Raya, maka PT Taspen telah memberikan jaminan dan perlindungan mengcover penuh untuk program JKK dan JKM bagi non PNS/ASN dan non PPPK,” tuturnya.
Adapun penandatangan MoU tersebut turut disaksikan Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu serta dari pihak Mandiri Taspen Cabang Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1)