Anggota DPRD Kabupaten Badung Kaji Banding Ke Palangka Raya

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 11 Desember 2019 20:38, Dibaca 18 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Anggota DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali melakukan kaji banding ke DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (10/12/2019).

(Baca Juga : Pj. Bupati Kobar Harap Dana Hibah yang Telah Dialokasikan Bisa Terserap Maksimal)

Rombongan wakil rakyat dari Pulau Dewata yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria ini kaji banding terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Obat Tradisional.

Karena anggota DPRD Palangka Raya juga sedang melakukan kunjungan kerja, sehingga dalam pertemuan ini anggota DPRD Badung hanya diterima oleh Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, Saubari Kusmiran.

Dalam sambutannya I Nyoman Satria menjelaskaan saat ini DPRD Badung sedang mencari referensi produk hukum daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pemanfaatan obat tradisional.

Nyoman menyebut saat ini banyak tumbuh-tumbuhan di Bandung yang memiliki khasiat untuk pengobatan, sehingga keberadaannya harus dimanfaatkan, namun dalam penggunannya harus diatur.

Sementara itu dalam penjelasannya Saubari Kusmiran mengatakan saat ini Kota Palangka Raya belum memiliki Raperda tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Obat Tradisional, sehingga dalam kesempatan ini pihanya juga tidak bisa menyampaikan materi yang diminta oleh anggota DPRD Badung.

Dalam pertemuan ini Saubari hanya menjelaskan teknis pembuat Raperda, khususnya produk hukum yang diajukan oleh dewan. Menurutnya jika dilihat dari segi biaya, maka pembuatan Raperda inisiatif jauh lebih murah. (MC. Isen Mulang) 



 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook