GELAR BIMTEK E-LHKPN, KOMINFO TARGETKAN 100% LHKPN

Kontribusi dari Elga Arya Putra, 26 Februari 2018 10:14, Dibaca 14 kali.


MMCKalteng- Tangerang Selatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar bimbingan teknis pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN).  Bimtek yang berlangsung dari Jumat s.d. Sabtu 23-24 Februari 2018 di Pusat TIK Nasional,  Ciputat, Tangerang Selatan itu diikuti 650 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kominfo yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Farida Dwi Cahyarini dalam pembukaan Bimtek eLHKPN menegaskan pentingnya Bimtek ini sebagai tanggungjawab bagi ASN yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK. "Target saya sampai dengan 31 Maret ini Kementerian Kominfo menuju 100% LHKPN," tutur Sekjen Farida saat pembukaan pada Jumat (23/02/2018) pagi.

(Baca Juga : Rudiantara Dukung Sinergi Perusahaan yang Wujudkan Kemandirian Ekonomi Bangsa)

Pelaporan LHKPN di lingkungan Kementerian Kominfo sesuai dengan  Instruksi Menkominfo No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN dan LHK-ASN di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Melalui aplikasi LHKPN, pejabat negara melaporkan dokumen harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh KPK dalam bentuk Tambahan Berita Negara (TBN). Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi publik mengenai jumlah kekayaan penyelenggara negara. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara.

Sejumlah narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi memandu dan memberikan penjelasan mengenai tatacara pengisian LHKPN secara elektronik (online). Jeji Azizi, salah satu narasumber mengapresiasi antusiasme peserta dari Kementerian Kominfo. "Peserta sangat antusias dalam bimtek ini, diharapkan nanti pelaporan e-LHKPN dapat  disampaikan 31 Maret 2018. Apabila membutuhkan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PPLHKPN KPK dengan nomor telepon 021 2557 8396," ungkapnya.

Penyampaian LHKPN merupakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Selain pejabat  eselon dua dan setingkat, kepala kantor dan beberapa jabatan diwajibkan melaporkan LHKPN sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sumber: BIRO HUMAS/ KEMENTERIAN KOMINFO

 

Elga Arya Putra

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook