Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Tengah Laksanakan Diseminasi HAM

Kontribusi dari Pemasyarakatan Kalteng, 02 Desember 2019 20:54, Dibaca 28 kali.


Palangka Raya – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi HAM yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Kalimantan Tengah, Senin (02/12).

Pada kegiatan yang dimulai pulul 13.00 WIB tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal), membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya Hanibal mengatakan bahwa kegiatan Diseminasi HAM merupakan satu kegiatan yang sangat penting dan menjadi prioritas untuk dilaksanakan diakhir tahun 2019 ini, karena selain merupakan sebuah instruksi langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperingati hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang juga sebagai bentuk pemberian informasi tentang bagaimana peningkatan pelayanan publik berbasis HAM di UPT Pemasyarakatan.

(Baca Juga : Bicara tentang Integritas, Kakanwil Pimpin Apel Pagi di Rutan Palangka Raya)


Sementara Kepala Bidang HAM (Karyadi) yang menjadi narasumber pada kegiatan ini mengatakan bahwa Pelayanan berbasis HAM sebetulnya sudah sebagian besar dilakukan oleh UPT Pemasyarakatan yang ada di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah. Hal ini tercermin karena sudah adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dimasing-masing UPT baik itu pelayanan kunjungan, tempat bermain anak, layanan disabilitas dan layanan lainnya. Akan tetapi sayangnya hal ini tidak dibarengi dengan adanya maklumat pelayanan. Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama agar kedepan menjadi prioritas utama dalam mencapai prasyarat UPT Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Diakuinya memang tidak mudah untuk mencapai itu semua, karena selain komitmen bersama hal ini tentu saja didukung oleh adanya anggaran yang cukup untuk memperbaiki bahkan membuat fasilitas pelayanan yang belum ada agar benar-benar lengkap menjadi UPT Pelayanan Publik Berbasis HAM, ungkapnya.


Kegiatan Diseminasi HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ini diikuti 32 orang peserta yang terdiri dari para Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kalimantan Tengah dan juga staf yang didalam kegiatan tersebut diisi tentang pemaparan Permenkumham No 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Create : Subbid Pembinaan, TI dan Kerjasama.

Pemasyarakatan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook