DPRD Kota Palangka Raya Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Tetangga

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 20 November 2019 20:05, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya kembali menerima kunjungan kerja (kunker) dari wakil rakyat daerah tetangga. Kali ini DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan  yang datang bertandang, Rabu (20/11/2019).

(Baca Juga : MWC NU Dan PAC GP Ansor Pahandut Gelar Peringatan Isra Mikraj Bersama)

Kunker DPRD Kotabaru ini bertujuan untuk melakukan kaji banding  terkait bagaimana metode pencabuan Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kota Palangka Raya.

Rombongan diterima anggota DPRD Palangka Raya Reja Framika, didampingi jajaran Sekwan DPRD Palangka Raya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu satu Pintu Kota Palangka Raya, Rawang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Hary Maihadi serta jajaran dari Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya.

Usai memimpin pertemuan dari  kegiatan kunker tersebut, Reja Framika mengatakan,  kunjungan kerja para anggota DPRD Kotabaru adalah untuk mempelajari seputar Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kota Palangka Raya.

Kedatangan mereka kesini adalah untuk membahas bagaimana pencabutan perda yang menyangkut usaha izin perkebunan,” ucapnya usai pertemuan diruang rapat DPRD Palangka Raya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pertemuan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta jajaran dari Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya telah menjelaskan bagaimana implementasi dari perda IUP di Kota Palangka Raya.

Tadi disarankan  bahwa untuk mencabut suatu perda, maka perlu ada dibuat sebuah perda inisiatif yang nantinya akan mencabut perda yang lama,”jelas Reja.

Lebih lanjut ia mengatakan,  perda tentang IUP untuk Palangka Raya selama ini memang belum ada, mengingat Kota Palangka Raya tidak sepenuhnya fokus pada pembangunan perkebunan.

Namun begitu untuk kewenangan IUP sendiri dalam pengendaliannya diiabupaten/kota menjadi ranah pemerintah provinsi sesuai dengan aturan yang baru.

Jadi dari pertemuan tadi saya bisa tarik kesimpulan bahwa untuk mencabut suatu perda IUP maka harus dibikin perda yang baru,” tegas Reja.

Sementara itu Tajuedinnor anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari komisi II mengatakan dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya telah mendapatkan pengetahuan yang menjadi acuan dalam penyusunan perda yang dimaksud.

Kami telah mendapat pengetahuan dari kunjungan tadi. Pada saatnya akan menjadi bahan kami untuk  melakukan koordinasi khususnya dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” tandasnya. (MC. Isen Mulang.1)

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook