Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 14 November 2019 16:06, Dibaca 4 kali.
MMCKalteng, Palangka Raya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kota Palangka Raya yang telah usia pensiun maupun calon pensiun tentang “Waspada dan Cerdas Berinvestasi” dilaksanakan di Swis Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (13/11/2019).
Kepala OJK Provinsi Kalteng, B. Iwan Tri Handoyo menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan literasi atau pemahaman akan industri jasa keuangan, pentingnya kecermatan dalam berinvestasi, selain itu kami berharap dapat memberikan pemahaman lebih terhadap sektor-sektor keuangan serta produk yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kota Palangka Raya ucapnya pada saat acara pembukaan.
(Baca Juga : Percepat Realisasi Anggaran Keuangan dan Fisik)
Selanjutnya Iwan menyampaikan bahwa OJK dibentuk sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yaitu perbankan, perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pegadaian serta lembaga jasa keuangan lainnya. Selain fungsi pengaturan dan pengawasan tersebut, OJK juga memiliki fungsi Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) kepada masyarakat.
Berdasarkan survey OJK secara nasional, terjadi peningkatan pada tingkat literasi atau pemahaman dan tingkat inklusi atau pemanfaatan pada sektor jasa keuangan jika dibandingkan dengan survey OJK pada tahun sebelumnya, namun hal tersebut masih membutuhkan peningkatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKL) yang salah satu tujuannya adalah di akhir tahun 2019 penduduk dewasa di Indonesia 75% telah memiliki akses kepada Lembaga Jasa Keuangan formal.
Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan survey tersebut, tingkat pemahaman atau literasi keuangan masyarakat masih di bawah Nasional, yaitu sebesar 26,18 begitu juga dengan tingkat inklusi atau pemanfaatan produk lembaga jasa keuangan sebesar 60,36 oleh karena itu OJK akan terus mendorong dan mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan yakin untuk menggunakan Produk Lembaga Jasa Keuangan.
Lebih jauh Iwan menjelaskan, hasil survey tersebut menjadi pemacu bagi kami untuk terus melakukan kegiatan edukasi yang tidak hanya bersifat selebrasi, namun bersifat berkelanjutan sehingga masyarakat dapat terus mengingat dan menggunakan produk dari Lembaga Jasa Keuangan.
Sedangkan peningkatan pemahaman atau literasi dari masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tersebut juga diperlukan untuk menghindari masyarakat tergiur dan terjebak kepada investasi yang diragukan legalitasnya dan berpotensi merugikan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Waspada Investasi telah mengeluarkan berbagai siaran pers pada tahun 2019 terkait informasi perusahaan yang telah dihentikan kegiatannya.
Satgas Waspada Investasi tersebut jelasnya lagi, merupakan suatu forum koordinasi lintas instansi yang bertugas untuk memberikan edukasi, serta melakukan penindakan terhadap perusahaan tanpa legalitas yang jelas dan menghimpun dana masyarakat, dan diharapkan Satgas Waspada Investasi ini dapat mengurangi maraknya perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin yang jelas, karena penindakan tentunya tidak bisa dilakukan seluruhnya oleh OJK, namun oleh Otoritas- otoritas lainnya di Indonesia seperti Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
Bagi bapak dan ibu yang masih ragu ketika ingin melakukan investasi, dapat mengakses ke sikapiuangmu.olk.ga.id. dan menelepon ke kontak OJK (kode areal) 157 atau langsung datang ke kantor kami di Jl. G. Obas No. 35, Palangka Raya, pungkas Iwan. (MC. Isen Mulang)