Kanwil Kalteng Gelar Sosialisasi Penetapan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 13 November 2019 07:00, Dibaca 14 kali.


Palangka Raya (12/11/19) -  Bertempat di Hotel Luwansa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah (Ilham Djaya) memberikan sambutan dalam Acara Sosialisasi Pembinaan Dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2019. Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Eko Suparmiyati), Staf Ahli Gubernur bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan (Yuas Elko)  dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandi), Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Budi Haryono), Kepala Bidang HAM (Karyadi), Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati), Pejabat Pengawas dan Kepala UPT se-Palangka Raya dan diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta perwakilan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Seruyan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari) mengatakan bahwa maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan terkait Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan mekanisme pembentukan serta tahapan proses penilaian Pedoman Pelaksanaan Verifikasi  pembentukan desa/kelurahan sadar hukum sesuai dengan Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

(Baca Juga : Pegang Pucuk Pimpinan Kemenkumham Kalteng, Menkumham Minta Yoseph Jalankan 5 Strategis)

Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa Pembangunan hukum sebagai bagian integral Sistem  pembangunan nasional,  secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat bidang pembangunan lainnya serta sebagai  faktor integratif. Hukum dianggap efektif
jika hukum mampu mengkondisikan dan merubah kualitas serta perilaku masyarakat termasuk aparat sesuai dengan prasyarat pembangunan.

Tahapan proses pembentukan desa/kelurahan sadar hukum (Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kadarkum & Desa/Kelurahan Sadar Hukum) proses pembentukan dan pembinaan kelurahan sadar hukummeliputi kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum), Kelurahan Binaan dan Kelurahan Sadar Hukum.

Upaya-upaya peningkatan kelurahan sadar hukum dan kelompok kadarkum yakni Meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok KADARKUM) di setiap Kelurahan Binaan maupun Kelurahan Sadar Hukum yang telah terbentuk, Melakukan evaluasi terhadap Kelurahan Sadar Hukum yang telah dibentuk terkait  kriteria yang harus dipenuhi, Memberdayakan tenaga Penyuluh Hukum dan paralegal di setiap Kelurahan/wilayah untuk melakukan pembinaan terhadap Kelompok KADARKUM, dan Meningkatkan sinergisitas antara Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh stakeholder terkait di Pusat dan Daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19)

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook