Melalui Optimasi Pemanfaatan Ruang Dengan Penampilan Kota Yang Menarik

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 09 November 2019 00:54, Dibaca 1,228 kali.


Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Dinas (DPU) menggelar, acara  Fokus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis RDTR Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) kegiatan berlangsung di  Aula Zepanya, Kamis (7/11/2019).

Acara tersebut dihadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Drs. Ambo Jabar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gunung Mas Neni Yuliaani, S.S.T.Pel, Dari Kementrian ATR/BPN Dr. Hadrian, pihak konsultan PT Aheela Abdadi Ir. Decsa Putra, Sekdis Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Heli Gaman, ST, Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), serta pihak terkait lainnya.

(Baca Juga : Tumbuhkan Rasa Nasionalisme, Pemkab Katingan Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih)

Tujuan dari acara tersebut kegiatan tersebut “Menuju Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan dan jasa, industry, pelayanan sosial ekonomi, melalui optimasi pemanfaatan ruang dengan penampilan kota yang menarik yang memperhatikan lingkungan”.

“Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Drs. Ambo Jabar mengatakan, kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya, dimana semua pihak terkait diharapkan bisa berkontribusi dan memberikan saran, pendapat dan masukan dalam menyusun materi teknis RDTR tersebut,” ujarnya.

Dijelaskanya, pada saat kita memberikan kontribusi tentu pada paparan secara teknis, dari konsultan sehingga apapun yang sudah disajikan nanti memberikan perubahan kepada kita msing-masing. Dalam penyusunan, tidak hanya dari SOPD terkait, tetapi juga melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya, dalam wadah konsultasi publik.

Dikatakannya, RDTR ini bagian dari, rencana tata ruang kota Kabupaten (RTRWK) yang dulunya mengacu kepada Undang-undang nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan, Kabupaten Gunung Mas bahwa luas wilayah Kab. Gumas 1840 M persegi, tetapi luawasan itu, hanya tertera dalam bentuk kertas sehingga untuk menindaklanjut ada keluar peraturan Menteri dalam Negeri Permendagri, tentang penetapan tapal batas antar kabupaten kota.

Dalam pengembangnannya nanti, akan diarahkan pada terpenuhnya kebutuhan perumahan tempat tinggal, lapangan pekerjaan, sistem transportasi yang berkualitas kebutuhan akan rekreasi, serta terjaminnya kelestsrisn lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Nanti akan mengatur tata ruang ada zona-zona RDTR akan kita lihat, dan tentu ini pada saatnya nanti tidak terbatas pada SKPD terkait, bahkan nanti ada konsultasi publik yang melibatkan para tokoh masyarakat dan stakeholder serta pihak terkait lainnya.

Dia menambahkan, sampai kepada tahapan selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, dari pemerintah Kabupaten Gunung Mas, kita akan menyampaikan untuk dibahas, akan dikonsultasikan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, tentunya ini akan mengikat kita semua, kita berpegang dengan.

“Ini nanti akan disosialisaikan kepada masyarakat, seperti apa RDTR secara umum di Kuala Kurun, karena sipatnya mengikat terkait dengan rencana program pengembangan dan dari hasil pembahasan ini, semua masukan dari pihak terkait akan kita tuangkan dalam berita acara, sebagai dasar kesepakatan yang tertuang dalam RDTR,” pungkasnya.

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook