Pertemuan Monitoring & Evaluasi JKN Dalam Rangka Universal Health Coverage (UHC) Tingkat Prov.Kalteng Tahun 2019

Kontribusi dari Dinkes Prov.Kalteng, 16 Oktober 2019 14:11, Dibaca 1,813 kali.


Palangka Raya - Dalam 5 Tahun lebih penyelenggaraan JKN perkembangan kepesertaan JKN cukup menggembirakan. Pada kesempatan ini saya informasikan bahwa Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini adalah sebesar 89.04 % yang terdiri dari  Kelompok Pekerja Penerima Upah 26%, PBI APBN 19.5%, PBI APBD 30%, PBPU-Pekerja bukan Penerima Updah sebesar 12% dan Bukan Pekerja (Mandiri) 2%.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Prov.Kalteng dr. Suyuti Syamsul, MPPM menambahkan, Seperti yang kita ketahui pula bahwa mulai 1 Agustus 2019 BPJS Kesehatan telah melon-aktifkan sekitar 5,2 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-APBN). Penon-aktifan merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam. Penon-aktifan itu sendiri dilakukan karena peserta tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan. Contoh kasusnya adalah ada peserta yang NIK KTP-nya belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(Baca Juga : Kasus Harian Covid-19 di Kalteng, 7 Januari 2023 : Konfirmasi 3 Orang. Mari Terus Disiplin Prokes)


Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri terdapat perubahan data kepesertaan PBI APBN berdasarkan SK Mensos yang didaftarkan pada program JKN-KIS. Perubahan tersebut mencakup data penambahan peserta maupun peserta PBI APBN yang sudah tidak didaftarkan kembali. Dari data perubahan yang ada pada tahap 6 di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat sebanyak 13.266 jiwa penambahan peserta PBI APBN dan terdapat sebanyak 25.022 jiwa penonaktifan peserta PBI APBN yang terdaftar sebelumnya. Sedangkan pada perubahan tahap 7 diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah terdapat penambahan peserta PBI APBN sebanyak 379 jiwa, sedangkan untuk peserta PBI APBN yang tidak didaftarkan kembali sebanyak 1.079 jiwa. Dari total perubahan terhadap kepersetaan pbi apbn berdasarkan SK Mensos Tersebut terdapat kap (selisih) peserta nun aktif yang cukup banyak.


Sesuai Permensos No.5 Tahun 2016 – Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan iuran jaminan keshetab bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan secara operasional dilakukan oleh dinas sosial kap/kota untuk disampaikan ke dinas Sosial provinsi dan diteruskan ke unit kerja yang membidangi pelaksanaan fungsi pengolahan data dan informasi kesejateraan sosial Kementerian Sosial.

Dengan Pertemuan ini diharapkan adanya percepatan, Pemahaman yang sama serta meningkatkan kemampuan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Sosial Kab/Kota dalam Pengelolaan JKN sesuai dengan regulasi yang ada.

 

Dinkes Prov.Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook