Hapus Perkawinan Usia Anak, Gubernur Kalteng Instruksikan Jajarannya Membuat Langkah-Langkah Strategis

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 25 September 2019 22:16, Dibaca 168 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengatakan prevalensi perkawinan anak di Indonesia masih tinggi dan tidak mengalami penurunan yang signifikan pada beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Susenas 2018, Kalimantan Tengah berada pada urutan ke-2 prevalensi perkawinan anak yaitu 19,1% yang berarti lebih tinggi dari prevalensi perkawinan anak secara nasional yaitu 11,2%.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Perayaan Natal, Gubernur Sugianto Sabran Tekankan Semangat Aparatur Pemerintah untuk Mengabdi dan Melayani Masyarakat)

Adapun penyebab tingginya perkawinan usia anak di Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya sama dengan penyebab di daerah lain yang dipicu oleh kemiskinan, norma, sosial, pornografi dan ketidaktahuan terhadap berbagai dampak negatif yang akan dialami oleh anak yang terpaksa harus berkeluarga lebih muda dari usia normal.

"Tingginya prevalensi perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah ternyata berpengaruh langsung kepada indikator pembangunan, misalnya tingginya angka stunting dan masih adanya anak yang mengalami gizi buruk," ucap Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.


Hal ini disampaikannya saat acara Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kalteng yang digelar di M. Bahalap Hotel, Kota Palangka Raya, Rabu (25/9). Turut hadir Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalteng, Kabupaten dan Kota, serta para tamu undangan lainnya.

"Oleh sebab itu saya telah menginstruksikan kepada semua jajaran terkait baik di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun institusi vertikal termasuk tentunya Kabupaten Kota se Kalimantan Tengah untuk membuat langkah-langkah strategis menghapus perkawinan usia anak," tegas Gubernur.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini mengapresiasi langkah-langkah positif yang telah dilakukan dalam bidang perlindungan perempuan dan anak di level Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada tahun 2019 untuk pertama kalinya ada Kabupaten di Kalimantan Tengah yang berhasil meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).


"Untuk itu saya ucapkan selamat kepada Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Katingan atas kerja keras dan perhatiannya dalam mengedepankan pembangunan yang berbasis kepada masa depan anak-anak di Kalimantan Tengah," kata Sugianto Sabran.

Gubernur mengharapkan semua Kabupaten/Kota lainnya agar mengikuti jejak 2 Kabupaten ini dan pada tahun-tahun yang akan datang juga meraih predikat yang sama.

"Dengan demikian satu saat kelak akan terwujud PROVILA atau Provinsi Layak Anak di Bumi Tambun Bungai Provinsi Kalimantan Tengah yang sama-sama kita cintai ini," ujarnya. (ARP/Foto:PemprovKalteng)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook