Bupati Barito Utara Paparkan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019

Kontribusi dari Diskominfo Barito Utara, 24 September 2019 07:16, Dibaca 41 kali.


MMCKalteng - Muara Teweh - Setelah sebelumnya Nota Kesepakatan KUPA PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan DPRD, hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I masa sidang III dalam rangka penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Utara.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Ir. H. Mery Rukaini, M.IP didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta Bupati Barito Utara dan Wakil Bupati Barito Utara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, 24 orang anggota DPRD, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa berkenaan dengan diajukannya Rancangan Perda APBD dan Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan sebelum APBD Perubahan ditetapkan Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyampaikan Rancangan Perda APBD dan Nota Keuangan Perubahan kepada DPRD.

Penyampaian Rancangan Perda APBD dan Nota Keuangan Perubahan APBD merupakan agenda tahunan sebagai manivestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai sangat strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaaan kemasyarakatan di Kabupaten dan Kota.

(Baca Juga : 23 Pejabat Tinggi Pratama Pemko Palangka Raya Ikuti Lelang Jabatan)

Dalam Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019 berpegang pada prinsip :
1. Bahwa perubahan APBD ini tidak merubah kebijakan yang telah disepakati bersama, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019.
2. Bahwa perubahn APBD tetap menganut prinsip anggaran berbasis kinerja.
3. Bahwa setelah perubahan APBD yang telah ditetapkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, tidak diperkenankan adanya perubahan maupun pergeseran anggaran atau revisi.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan materi sidang dari Bupati Barito Utara kepada pimpinan DPRD Barito Utara dan foto Bersama. (Nadi Forester / BARUT - Foto: Diskominfobarut)

Diskominfo Barito Utara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook