Gubernur Kalteng Pimpin Rapat Tindak Lanjut SK Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 19 September 2019 18:13, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran pimpin rapat tindak lanjut penetapan status tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2019.

Rapat berlangsung di Aula Eka Hapakat, Lantai 3, Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono No.1, Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (19/9).

(Baca Juga : Gubernur Apresiasi Prestasi Kabupaten Lamandau)

Turut hadir Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakapolda Kalteng Brigjend Pol. Rikwanto, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov. Kalteng, serta para tamu undangan lainnya.

Gubernur Kalteng kembali menegaskan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah, terlebih kondisi Karhutla di Kalteng sudah memasuki status tanggap darurat.

"Saya meminta kepada seluruh Bupati, Wali Kota se Kalteng untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota, jangan sampai dengan status tanggap darurat, ada yang meninggalkan tempat. Kita harus berempati melayani masyarakat" tegas H. Sugianto Sabran.


Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 188.44/485/2019 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019. Berikut bunyi SK pada poin keputusan tersebut :

Kesatu : Penetapan status keadaan darurat bencana Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 dari status siaga darurat menjadi status tanggap darurat.

Kedua : Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019.

Ketiga : Membentuk pos komando penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan struktur, susunan dan keanggotaan serta uraian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur ini.

Keempat : Jangka waktu status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.


Kelima : Personil pos komando penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Komandan penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Keenam : Biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan Gubernur ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.

Ketujuh : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (ARP/Foto:Asep)

 

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook