Beri Penghormatan bagi Presiden ke-3 RI, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 12 September 2019 07:37, Dibaca 1,145 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Pemerintah menetapkan tanggal 12 hingga 14 September 2019 mendatang sebagai Hari Berkabung Nasional untuk memberikan penghormatan bagi Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie, yang berpulang pada Rabu, 11 September 2019.

“Jadi kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari sampai tanggal 14 September," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 11 September 2019.

(Baca Juga : Presiden Ajak Masyarakat Optimistis Hadapi Tantangan Menjadi Negara Besar)

Selain itu, pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari tersebut.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang, nanti sampai tanggal 14 September 2019,” ucap Mensesneg.

Penetapan Hari Berkabung Nasional dengan mengibarkan Bendera Negara setengah tiang tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Jakarta, 11 September 2019
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Erlin Suastini

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook