Gubernur Kalteng : Keberadaan Anggota DPRD Provinsi Diharapkan Mampu Mendorong Berbagai Pembangunan Yang Akan Dilaksanakan oleh Pemprov. Kalteng

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 28 Agustus 2019 21:17, Dibaca 14 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya -  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menjelaskan, Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota selain Kepala Daerah.

"Berkenaan dengan pengaturan tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati dan disadari oleh para Anggota DPRD yang baru saja dilantik. Pertama, DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah," ucap Sugianto Sabran saat membacakan sambutan tertulisnya.

(Baca Juga : Sekda Kalteng Buka Sosialisasi Strategi Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa )

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran beserta Isteri Yulistra Ivo Sugianto Sabran Rapat Paripurna (Rapur) pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Kalteng masa jabatan Tahun 2019-2024. Rapur digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Rabu (28/8). 


"Keduasetiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini menciptakan ikatan batin yang lebih kuat sebagai alat kepanjangan partai politik. Namun demikian, apapun kepentingan Partai Politik Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan," lanjutnya.

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah DPRD Provinsi mempunyai 3 (tiga) fungsi yaitu: Pembentukan Perda Provinsi (Legislasi), Anggaran dan Pengawasan.

Fungsi Legislasi yaitu pembentukan produk Peraturan Daerah bersama - sama dengan Kepala Daerah. Perlu senantiasa dipahami oleh para Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bahwa penyusunan Perda tidak semata-mata berangkat dari basis keilmuan dan dasar akademik, namun jauh lebih penting dari itu sebuah Perda harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, yang kesemuanya diarahkan untuk memenuhi kesesuaian dengan perangkat peraturan yang lebih tinggi. Disamping itu, perlu menjadi catatan pula bahwa ritme kerja yang produktif harus senantiasa dioptimalkan dalam ruang lingkup DPRD, khususnya peningkatan inisiatif DPRD dalam pengusulan Peraturan Daerah.


Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang dilantik hari ini mempunyai tugas yang cukup berat dan harus segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu antara lain :

  1. Segera membentuk alat kelengkapan DPRD : Menunjuk Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
  2. Segera melanjutkan pembahasan 2 (dua) Raperda yang telah di ajukan sebelumnya yaitu : a. Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah. dan b. Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Pembahasan mengenai Penyusunan RAPBD Tahun 2020.

Fungsi Anggaran yaitu pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan Gubernur.

Sedangkan fungsi pengawasan, yaitu dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, Peraturan Perundang-undangan lainya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi serta tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Keberadaan Anggota DPRD Provinsi diharapkan mampu mendorong berbagai pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Mengingat  tantangan yang dihadapi kedepan tidaklah ringan, berbagai keberhasilan yang telah dicapai harus dipertahankan dan ditingkatkan. Kontrol dari DPRD juga sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (ARP/Foto:Asep)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook