Walikota Palangka Raya, Fairid Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Pembakar Lahan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 15 Agustus 2019 13:11, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Sebagaimana diketahui Tim Intai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Satpol PP Kota Palangka Raya, telah menangkap pelaku pembakaran lahan yang diduga kuat dilakukan secara terorganisir sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa 13 Agustus kemarin.

Ironisnya, saat diamankan pelaku mengaku kepada petugas, bahwa ia mendapat bayaran uang Rp100 ribu dari seorang yang tak dikenalnya untuk membakar lahan di ujung Jalan G Obos 14.

(Baca Juga : Tiga Desa Di Pulau Petak Segera Berinternet)

Tak kalah mengejutkan, saat ditanya tujuan pelaku hingga nekat membakar lahan, dengan blak-blakan pelaku menjawab bahwa ia memiliki rasa tidak suka dengan kepala daerah setempat. “Saya bakar lahan supaya ganti walikota,” tukasnya kepada awak media saat itu.

Menyikapi perisitiwa tertangkapnya oknum pembakar lahan di Kota Cantik Palangka Raya itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan, pihaknya melalui Satpol PP Kota Palangka Raya, telah mengamati sekaligus melakukan investigasi pada sejumlah titik kawasan yang beberapa hari terakhir lahannya terbakar.

“Termasuk melakukan pengintaian terhadap area lahan yang dengan sengaja dibakar. Terbukti petugas Pol PP menangkap basah pelaku yang dengan sengaja membakar lahan,” bebernya.

Dengan adanya kejadian ini lanjut Fairid, setidaknya harus menjadi perhatian, tidak hanya aparat hukum namun juga masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar.

“Ya, harus memperketat pengawasan terhadap area lahan disekitar,” ucapnya, Rabu (14/8/2019).

Dalam bagian lain, Fairid tidak mau mengomentari ataupun menanggapi, manakala ada kicauan pelaku yang ditangkap memiliki ketidaksenangan dengan dirinya.

“Untuk soal ini saya tidak banyak berandai-andai, apakah ada unsur politik ataupun lain sebagainya. Silahkan kita serahkan kepada aparat  penegak hukum untuk mengusutnya. Intinya masyarakatlah yang bisa menilai,” tukas Fairid

Selebihnya Fairid menekankan, jika tindakan hukum harus dilakukan dengan tegas, terutama bagi para pembakar lahan.” Siapa pun, baik itu warga atau perusahaan,  ataupun kepentingan lainnya, apabila dengan sengaja membakar lahan dimusim kemarau saat ini, maka siap-siap menerima tindakan tegas hukum,” tegasnya.

Sebagaimana dikutif dari berita Antaranews, Tim Intai Karhutla Satpol PP Kota Palangka Raya,  telah menangkap pelaku pembakaran lahan. Menurut keterangan Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan, pelaku bernama Haryadi (43) tertangkap basah melakukan pembakaran lahan di ujung Jalan G Obos 14.

“Pelaku ditangkap setelah membakar lahan di Jalan G Obos 14 Ujung, yang dibakar 1 kavling,” beber Benhur.

Benhur menduga, pelaku pembakaran lahan dengan terorganisir tersebut diduga lebih dari 5 orang. Karena pelaku juga mengakui membakar lahan karena disuruh oleh orang tidak dikenal dengan bayaran Rp100 ribu sekali melakukan pembakaran.

“Itu yang sedang kita selidiki, saat ini masih pengembangan, barang bukti kita amankan ada dua korek gas, sumbu dengan minyak tanah dibuat sedemikian rupa supaya mudah membakar lahan,” tandasnya. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook