Kadis Kominfo : Setiap Badan Publik Wajib Membuka Akses Atas Informasi Publik

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 26 Juli 2019 09:57, Dibaca 26 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Komunikasi, Informatik, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfo Prov. Kalteng) Ir. Herson B. Aden, M.Si menyampaikan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

"Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas, dan kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi," ucap Herson saat membacakan sambutannya.

(Baca Juga : Asisten Bidang Ekbang Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Ketersediaan Bahan Pangan)


Pembukaan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) diselenggarakan di gedung Balai Antang, Muara Teweh, Jumat (26/07/2019).

"Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas," jelas Herson.


Herson menjelaskan lingkup badan publik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 ini meliputi lembaga yudikatif, legislatif serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum mapun yang tidak berbadan hukum.

"Seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri," tuturnya.

"Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki," ujarnya. (ARP/Foto:Asep)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook