Kompetisi Positif melalui E-Kinerja

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 15 Juli 2019 09:17, Dibaca 7 kali.


Kinerja pemerintah difokuskan pada upaya untuk mewujudkan hasil yang maksimal. Salah satu komponen penting dan merupakan faktor penentu di dalam menjalankan kinerja pemerintahan adalah sumber daya manusia (SDM). SDM pegawai harus mampu bersaing antara satu dan yang lain, baik untuk mencapai keberhasilan maupun prestasi. Kualitas SDM pun dijadikan sebagai sebuah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan bersaing dan menghasilkan output yang baik dan kompeten. Sistem birokrasi akan berjalan baik jika SDM yang dihasilkan juga baik. SDM pegawai yang dibina siap berkompetisi secara positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah.

Kinerja merupakan gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/ kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi, dan misi organisasi. Kinerja merupakan prestasi yang ingin dicapai oleh suatu organisasi dalam periode tertentu (Bastian, 2006:274). Proses kinerja tidak lagi secara konvensional, tetapi serba otomatis dan digital. Kemajuan teknologi membuat pemerintah berinisiatif mengadakan terobosan baru dengan menggunakan teknologi informasi di lingkungan pemerintahan e-government( Kraemer dan King, 2006). Untuk mengukur kinerja pegawai penerapan aplikasi e-kinerja mencatat atau mendokumentasikan kegiatan seluruh pegawai saat menjalankan tugas dan membantu memonitor serta mengukur kinerja pegawai.

(Baca Juga : Fungsi dan Potensi Pekarangan)

E-kinerja sebagai salah satu aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan, dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja. Tujuan e-kinerja adalah untuk peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, melakukan penataan dan penyempurnaan organisasi, memberikan rasa keadilan dan meningkatan kesejahteraan, mendorong terciptanya kompetisi kerja yang sehat, meningkatkan kompetensi SDM dan jabatan yang dimiliki, menumbuhkan kreativitas dan inovasi kerja. 

Peningkatan kinerja diukur pada azas, profesionalisme, keterpaduan, adil dan layak, proposional, keterbukaan, dan transparan, efektif dan efisien, akuntabel, kesejahteraan. Peraturan untuk memperbaiki birokrasi dalam pemerintahan dilakukan tidak hanya Peraturan Pusat, tetapi sampai pada Pemerintahan Daerah. Lembaga administrasi negara (2010) menyebutkan dinamika reformasi administrasi negara memiliki empat dimensi penting, yaitu: 1) kelembagaan disentralisasi, penataan organisasi dan pemerintah, swasta, dan masyarakat; 2) ketatalaksanaan akuntabilitas, transparansi, penegakan hukum, orientasi pasar, pelayanan berorientasi publik, dan e-government; 3) sumber daya aparatur yakni paradigma manajemen SDM dan manajemen kepegawaian daerah; serta 4) pola hubungan birokrasi dengan lingkungan sipil dan masyarakat internasional. 

Untuk menciptakan kadar profesionalitas dalam melaksanakan misi organisasi. persyaratan dasarnya adalah tersedianya sumber daya manusia yang andal, pekerjaan yang terprogram dengan baik, dan waktu yang tersedia untuk melaksanakan program tersebut serta adanya dukungan dana yang memadai dan fasilitas yang memadai dan fasilitas yang mendukung. Pegawai yang profesional jika pekerjaannya memiliki ciri standar atau etika suatu profesi (Oerip dan Uetomo, 2000:264-265). Pegawai selalu berusaha maksimal melaksanakan pekerjaan, tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan lembaga, Untuk meningkatkan mutu, prestasi kerja, dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya. Kinerja semakin baik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kemajuan teknologi informasi terkait dengan kinerja pemerintahan dapat tersampaikan dengan mudah kepada masyarakat dan akan terdokumentasikan dengan baik.(syatkmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook